BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
(Pasal 27 ayat (1) huruf n Perkap 8
tahun 2009).
JANGAN menggunakan tindak
kekerasan (penyiksaan) fisik ataupun mental agar Tersangka atau
Terperiksa memberikan keterangan yang tidak sebenarnya untuk
mendapatkan pengakuan dari
Terperiksa/ Tersangka dan/atau
menandatangani berita acara
pemeriksaan.
Hindari melakukan intimidasi,
ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun
seksual untuk mendapatkan informasi,
keterangan atau pengakuan (Pasal
13 ayat (1) huruf a Perkap 8 tahun
2009).
Hindari memanipulasi atau berbohong dalam membuat atau
42