BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
(Pasal 27 ayat (1) huruf k Perkap 8
tahun 2009).
Pastikan membacakan kembali hasil
pemeriksaan kepada yang diperiksa
dengan bahasa yang dimengerti,
sebelum pemeriksaan diakhiri;
(Pasal 27 ayat (1) huruf l Perkap 8
tahun 2009).
Pastikan membubuhkan tanda
tangan pemeriksa, terperiksa/saksi
dan/atau orang yang menyaksikan
jalannya pemeriksaan; (Pasal 27
ayat (1) huruf m Perkap 8 tahun
2009).
Pastikan memberikan kesempatan
saksi atau tersangka untuk memberikan keterangan tambahan
sekalipun pemeriksaan sudah selesai.
41