BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE sesuai dengan tujuan pemeriksaan; (Pasal 27 ayat (1) huruf k Perkap 8 tahun 2009). Pastikan membacakan kembali hasil pemeriksaan kepada yang diperiksa dengan bahasa yang dimengerti, sebelum pemeriksaan diakhiri; (Pasal 27 ayat (1) huruf l Perkap 8 tahun 2009). Pastikan membubuhkan tanda tangan pemeriksa, terperiksa/saksi dan/atau orang yang menyaksikan jalannya pemeriksaan; (Pasal 27 ayat (1) huruf m Perkap 8 tahun 2009). Pastikan memberikan kesempatan saksi atau tersangka untuk memberikan keterangan tambahan sekalipun pemeriksaan sudah selesai. 41

Select target paragraph3