BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
yang berkaitan dengan rahasia
jabatannya; (Pasal 27 ayat (1) huruf h
Perkap 8 tahun 2009).
Pastikan melaksanakan pemeriksaan
dalam waktu yang secukupnya
dengan memperhatikan kondisi dan
kesediaan yang diperiksa; (Pasal
27 ayat (1) huruf i Perkap 8 tahun
2009).
Pastikan memberikan kesempatan
kepada terperiksa untuk istirahat,
melaksanakan ibadah, makan, dan
keperluan pribadi lainnya sesuai
peraturan yang berlaku; (Pasal 27
ayat (1) huruf j Perkap 8 tahun
2009).
Pastikan membuat berita acara
pemeriksaan semua keterangan
yang diberikan oleh saksi/terperiksa
40