BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE Pastikan mengajukan pertanyaan secara jelas, sopan dan mudah dipahami oleh terperiksa; (Pasal 27 ayat (1) huruf e Perkap 8 tahun 2009). Pastikan mengajukan pertanyaanpertanyaan yang relevan dengan tujuan pemeriksaan; (Pasal 27 ayat (1) huruf f Perkap 8 tahun 2009). Pastikan memperhatikan dan menghargai hak terperiksa/saksi untuk memberikan keterangan secara bebas; (Pasal 27 ayat (1) huruf g Perkap 8 tahun 2009). Pastikan menghormati hak saksi/ terperiksa untuk menolak memberikan informasi mengenai hal-hal 39

Select target paragraph3