BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
terperiksa untuk menghubungi dan
didampingi pengacara sebelum
pemeriksaan dimulai. (Pasal 27 ayat
(1) huruf a Perkap 8 tahun 2009).
Pastikan segera melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu
yang telah direncanakan; (Pasal 27
ayat (1) huruf b Perkap 8 tahun
2009)
Pastikan memulai pemeriksaan
dengan menanyakan keadaan
kesehatan dan kesiapan yang akan
diperiksa; (Pasal 27 ayat (1) huruf c
Perkap 8 tahun 2009).
Pastikan menjelaskan status keperluan terperiksa dan tujuan
pemeriksaan; (Pasal 27 ayat (1)
huruf d Perkap 8 tahun 2009).
38