BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
tanda tangan pejabat yang memanggil; dan nama, status dan
tanda tangan penerima surat
panggilan (Pasal 14 ayat (1) huruf a
Perkap 8 tahun 2009).
Hindari pemanggilan secara semenamena/sewenang-wenang dengan
cara melanggar peraturan yang
berlaku (Pasal 14 ayat (2) huruf a
Perkap 8 Tahun 2009).
Pastikan pemanggilan hanya dilakukan untuk kepentingan tugas
kepolisian dan sesuai dengan batas
kewenangannya; (Pasal 14 ayat (1)
huruf c Perkap 8 tahun 2009).
Pastikan segera melayani orang
yang telah hadir atas pemanggilan;
(Pasal 14 ayat (1) huruf d Perkap 8
tahun 2009).
35