BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
A. Pemanggilan
Pastikan setiap orang yang dipanggil
dianggap sebagai orang yang
tidak bersalah (asas praduga tidak
bersalah) (Pasal 35 ayat (1), (2) dan
(3) Perkap 8 Tahun 2009).
Pastikan memberi waktu yang
cukup bagi yang dipanggil untuk
mempersiapkan kehadirannya, paling
sedikit dua hari sebelumnya surat
panggilan sudah diterima oleh yang
dipanggil; (Pasal 14 ayat (1) huruf a
Perkap 8 tahun 2009).
Pastikan surat panggilan berisi
identitas yang dipanggil, pokok perkara
yang menjadi dasar pemanggilan;
status yang dipanggil; keperluan
pemanggilan; hari, tanggal dan
jam pemanggilan; alamat tempat
pemanggilan; tanggal, nama dan
34