BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana, pengawasan dan pengendalian
penyidikan, penyelenggaraan fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum,
termasuk koordinasi dalam rangka operasional dan administrasi penyidikan PPNS
sesuai ketentuan-ketentuan dan peraturan
yang berlaku.
Dalam menyelenggarakan tugas dimaksud
Satuan Reserse melakukan fungsi sebagai
berikut:
n Pembinaan fungsi/penyelidikan tindak
pidana, termasuk fungsi identifikasi serta
kegiatan-kegiatan lain yang menjadi
tugas Satuan Reserse dalam lingkup
Polres.
n Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan penyelidikan/penyidikan tindak pidana
32