BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
10. Prinsip non-diskriminasi, yaitu
memastikan bahwa tidak seorang
pun dapat meniadakan hak asasi
orang lain karena faktor-faktor
luar, seperti misalnya ras, warna
kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
politik atau pandangan lainnya,
kebangsaan, kepemilikan status
kelahiran atau lainnya; dan
11. Polisimemilikitugasdanfungsiuntuk
memberikan perlindungan dan
perlakuan khusus bagi kelompok
yang memiliki kebutuhan khusus
(affirmativeaction).
9