BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan
norma hukum dan mengindahkan norma
agama, kesopanan, kesusilaan, serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia. (2)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengutamakan tindakan pencegahan.
Terkait dengan kewenangan ini, beberapa
pimpinan dan personil di kepolisian
menyadari kurangnya perhatian kepolisian
dalam menjunjung tinggi hak asasi
manusia utamanya dalam rangka tindakan
pencegahan.
Komnas HAM berharap bahwa kerja-sama
dengan Kepolisian untuk mengimplementasikan MOU dapat dilakukan dengan
upaya-upaya yang lebih strategis dan
x