BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE harus disimpan; (Pasal 23 huruf i Perkap 8 tahun 2009). f. mendapatkan hak untuk berkomunikasi dengan penasehat hukum; (Pasal 23 huruf j Perkap 8 tahun 2009). g. Tahanan yang tidak begitu paham dengan bahasa yang digunakan oleh pihak berwenang yang bertanggung jawab atas penahanannya, berhak untuk memperoleh informasi dalam bahasa yang dia pahami. Jika mungkin, disediakan penerjemah, tanpa dipungut biaya, untuk proses pengadilan selanjutnya; (Pasal 23 huruf k Perkap 8 tahun 2009). 77

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents