MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA A. Tahanan yang Berstatus Saksi dan/atau Korban serta Justice Collaborator 1. Secara umum, para saksi dan/atau Korban berhak: a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya; b. Mendapat penerjemah; c. Mendapat informasi mengenai keputusan pengadilan; d. Dirahasiakan identitasnya; e. Mendapat pendampingan; f. Bantuan medis; g. Bantuan psikologis dan rehabilitasi psikososisal; h. Mendapat Restitusi. 2. Hak atas keamanan di dalam Rutan atau Lapas: a. Pihak Rutan atau Lapas memantau aktivitas tahanan atau narapidana yang berstatus terlindung LPSK dan memberikan jaminan keamanan di dalam Rutan atau Lapas. b. Tahanan atau Narapidana yang berstatus saksi dan/atau korban yang membutuhkan perlindungan diberikan akses untuk mengajukan permohonan ke LPSK dan menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan. c. Tahanan atau Narapidana yang berstatus terlindung LPSK dipisahkan dari ruang sel pelaku atau terduga pelaku. d. Tahanan atau Narapidanayang berstatus terlindung LPSK dapat di fasilitasi pemindahan pada Rutan atau Lapas lainnya jika nyawanya dalam keadaan terancam. e. Petugas mengetahui dan memahami bahwa Tahanan atau Narapidanayang berstatus terlindung LPSK memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. f. Petugas responsif terhadap ancaman yang dihadapi oleh Tahanan atau Narapidana (terlindung LPSK). g. Rutan atau Lapas menyediakan psikolog apabila saksi mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. h. Ketersediaan dan kesiapan petugas medis apabila Tahanan atau Narapidanayang berstatus saksi korban memerlukan penanganan medis i. Tahanan atau Narapidanayang berstatus sebagai korban diberikan akses untuk mendapatkan restitusi. | 80

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents