MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
PENGANTAR
1. Latar Belakang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombusdman
Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyepaki
untuk bekerja sama membentuk Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) untuk
melakukan pemantauan tempat-tempat orang yang dirampas kebebasannya (selanjutnya
disebut tempat-tempat penahanan). Kerja sama ini sebagai bagian dari upaya untuk
membentuk National Preventive Mechanisme (NPM) Nasional dengan model multi lembaga
(multiple body). Artinya, pembentukan NPM ini terdiri dari berbagai lembaga independen yang
memiliki mandat yang sama menerima pengaduan dari masyarakat, malakukan pemantauan,
pengawasan dan supervisi terhadap pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi.
Kerja sama ini dilakukan dengan kesadaran bahwa Indonesia belum meratifikasi OPCAT, namun
kelima Lembaga tersebut telah menentukan pola kordinasi dan kerja serta praktik terbaik
dalam melakukan pemantauan guna mencegah terjadinya tindak penyiksaan, termasuk
melakukan dialog konstruktif. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesepahaman
berbagai lembaga tentang mekanisme pencegahan penyiksaan yang berdasarkan kerjasama
dan dialog konstruktif. Mekanisme pencegahan penyiksaan dengan mekanisme kerja multi
lembaga dianggap akan jauh lebih efisien dalam pelaksanaannya daripada harus membangun
lembaga independen baru. Alasan utama di gunakannya mekanisme kerja multi lembaga,
dikarena adanya legalitas dari setiap lembaga, sarana pendukung dan sumber daya manusia
yang memadai, dan adanya mitra dan kantor perwakilan dimasing-masing propinsi.
Kelima lembaga tersebut telah menyepakati untuk melakukan pemantauan ke tempattempat penahanan, yang antara lain; Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), lembaga pemasyarakatan militer, panti sosial,
panti rehabilitasi, rumah sakit jiwa, tempat penampungan sementara Palang Merah Indonesia
(PMI), mobil tahanan dan kapal.
Berbagai aktivitas dalam rangka melakukan pemantauan tersebut adalah menyusun
Panduan Pemtauan Tempat-Tempat Penahanan, melakukan kunjungan dan pemantauan,
melakukan dialog konstruktif dengan semua kepentingan dan menyusun laporan tahunan
dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kondisi tempat-tempat penahanan di
Indonesia. sebagai bagian penting dari berbagai aktivitas tersebut adalah adanya pelatihan
bagi staff lembaga yang akan terlibat dalam proses pemantauan, yang dimaksudkan untuk
memberikan pengetahuan tentang berbagai aspek dalam pemantauan dan memberikan
ketrampilan dalam melakukan kunjungan dan pemantauan tempat-tempat penahanan.
Dengan maksud tersebut, Modul Pelatihan “Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan” ini
disusun, sebagai upaya untuk memastikan adanya proses pengembangan kapasitas bagi
para staf lembaga untuk dapat melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan secara
benar, tepat dan sesuai dengan yang diharapkan. Namun, demikian Modul ini dapat juga
digunakan oleh lembaga-lembaga atau pihak lain yang akan melakukan pelatihan untuk
tujuan yang sama.
| 6