MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA b. Kontak dengan dunia luar (1) Orang yang ditahan/dipenjara harus diberikan hak berkomunikasi/konsultasi dengan penasihat hukumnya. (2) Orang yang ditahan/dipenjara harus diberikan waktu dan fasilitas memadai untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. (3) Hak orang yang ditahan/dipenjara untuk dikunjungi dan berkonsultasi/berkomunikasi tanpa penundaan/penyensoran dan dengan kepercayaan penuh terhadap penasihat hukumnya tidak boleh ditahan atau dibatasi kecuali dalam keadaan khusus, yang ditentukan oleh UU atau kebijakan yang sah, ketika hal ini dianggap sangat diperlukan oleh otoritas judisial atau otoritas lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban. (4) Komunikasi antara orang yang ditahan/ dipenjara dengan penasihat hukumnya dapat dilakukan di tempat dalam jarak pandang yang dapat diawasi oleh petugas penegak hukum, namun tidak boleh didengar. (5) Narapidana harus selalu diinformasikan secara berkala mengenai artikel-artikel berita yang lebih penting dengan membaca surat kabar, publikasi periodic atau publikasi institusional yang khusus, dengan mendengarkan transmisi nirkabel, dengan ceramah atau sarana lain yang serupa sebagaimana diijinkan dan dikontrol oleh pihak tata usaha/ yang berwenang. (6) Anak-anak: Setiap sarana harus disediakan untuk menjamin narapidana remaja/ anak-anak memiliki komunikasi yang memadai dengan dunia luar, yang merupakan bagian yang intergral dari hak atas perlakuan yang adil dan manusiawi dan merupakan sesuatu yang penting untuk persiapan mereka untuk kembali ke masyarakat. (7) WNA harus disediakan fasilitas memadai untuk berkomunikasi dengan perwakilan diplomatik atau konsuler negaranya. Narapidana yang merupakan warga negara dari negara yang tidak memiliki perwakilan diplomatik atau konsuler di negara tempat ia ditahan, dan yang tidak memiliki kewarganegaraa, harus diberikan fasilitas serupa untuk berkomunikasi dengan perwakilan diplomatik negaranya yang bertanggungjawba atas kepentingan mereka atau otoritas nasional atau internasional yang bertugas melindungi orang semacam itu. | 69

Select target paragraph3