MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
Sejumlah regulasi lain secara implisit melarang tindakan penyiksaan dan perlakuan
yang kejam dan merendahkan martabat. UU Kepolisian misalnya, dalam penjelasannya
menyebutkan bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCAT, sehingga anggota kepolisian
wajib memedomani dan mentaati ketentuan tersebut.70 Demikian pula dengan Peraturan
Kapolri yang memberikan panduan bagi anggota kepolisian untuk tidak ‘mentolerir
tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat manusia’ dan ‘menjadikan perintah atasan atau keadaan luar
biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan
penyiksaan’,71 serta ‘menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orangorang yang berada dalam tahanannya’.72 Anggota Kepolisian juga dilarang melakukan
‘penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan’. 73
Penyiksaan dalam KUHP
Selain sejumlah peraturan diatas, KUHP merupakan regulasi yang memberikan ‘ruang’
untuk mengadili kejahatan penyiksaan. Dalam praktik pengadilan pidana (umum), kasuskasus yang terkait dengan penyiksaan dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait dengan
penganiayaan yakni Pasal 351, 353, 354, 355, 356(3) dan pasal-pasal yang terkait dengan
penyalahgunaan jabatan, yakni Pasal 421 dan 422 KUHP.74
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatka
luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama
tujuh tahun. (3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena
melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
70. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Penjelasan Umum
71. Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implemantasi Prinsip dan Standar Hak
Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 109(e).
72. Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implemantasi Prinsip dan Standar Hak
Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 10(f).
73. Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implemantasi Prinsip dan Standar Hak
Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 11.
74. Anggara Suwahyu dan Muhamad Eka Ari Pramuditya, “Legislative Framework on Torture in Indonesia”, Indonesia Legal Update, 2,
Institute for Criminal Justice Reform, 2017, 7.
| 51