MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
Merujuk pada berbagai uraian diatas, definisi penyiksaan dan perlakukan yang buruk
berdasarkan UNCAT adalah tindakan yang dilakukan atau melibatkan pejabat publik atau
orang yang bertindak dalam kapasitas resmi. Perbedaanya, tindakan yang merupakan
‘cruel, ihuman or degrading treatment’, dapat terjadi dimana tidak ada tujuan-tujuan
sebagaimana dalam tujuan penyiksaan, tidak dilakukan dengan sengaja, atau tingkat
keparahannya yang berbeda.58 Oleh karenanya, merujuk pengaturan dalam berbagai
hukum internasional, larangan perlakukan yang kejam dan tidak manusiawi ini berlaku bagi
semua pejabat publik atau pihak yang terkait dengan pejabat publik, dan memunculkan
kewajiban positif bagi bagi negara dan aparatnya untuk mencegah dan tidak terlibat
dalam tidakan semacam itu serta melindungi semua orang dari tindakan-tindakan yang
kejam dan tidak manusiawi.59
4. Penyiksaan dalam Hukum Indonesia
Berbagai regulasi di Indonesia telah melarang kejahatan penyiksaan. UUD 1945
menyatakan bahwa hak untuk tidak disiksa sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam
keadan apapun:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, …adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.60
“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia…”.61
UU No. 39 Tahun 1999 juga mengatur tentang larangan penyiksaan serta memberikan
definisi tentang maksud dari penyiksaan.
“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat
kemanusiaannya.”62
“Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, maupun
rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan
dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu
perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang
atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap
bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan
oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun
dan atau pejabat politik.” 63
58 Association for the Prevention of Torture (APT) and Center for Justice and International Law (CEJIL), Torture in .., op.cit 12.
59. Ibid., 13.
60. Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28I.
61. Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28G(2).
62. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33 (1).
63. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1.
| 49