MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA perangkat internasional atau hukum nasional yang melarang perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia atau yang berhubungan dengan ekstradisi atau pengusiran.] Penyusun Konvensi menginginkan sejumlah kewajiban negara diterapkan untuk penyiksaan, yang memisahkan kewajiban terkait dengan ‘perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat Manusia’. Namun, sebagaimana pandangan Komite, terdapat masalah terkait dengan minimnya aturan tentang perbuatan tindakan yang termasuk ‘perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia’.33 Negara-negara bebas untuk mengadopsi atau membentuk pengaturan, misalnya untuk mengkriminalkan perbuatan ‘‘perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia’ sebagai kejahatan yang terpisah, namun negara tetap mempunyai kewajiban melakukan langkah-langkah untuk mencegah tindakan-tindakan tersebut.34 Komite Menentang Penyiksaan melihat, banyak negara mengidentifikasi atau mendefinisikan tindakan-tindakan tertentu sebagai ‘perlakuan yang buruk’ dalam hukum pidana mereka. Sebagai perbandingan dengan ‘penyiksaan’, perlakuan yang buruk dapat berbeda dalam konteks tingkat ‘keparahan’ dari rasa sakit dan penderitaan, serta tidak mensyaratkan adanya tujuan-tujuan (penyiksaan) yang tidak diperbolehkan.35 Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan menyatakan bahwa cara atau kriteria yang paling baik untuk membedakan ‘torture’ dan ‘cruel, inhuman or degrading treatment’ adalah tujuan dari perbuatan dan ketidakberdayaan korban (powerless of the victims), daripada intensitas penderitaan yang muncul.36 Penyiksaan adalah dilarang dalam situasi apapun, sementara faktor ‘situasi/kondisi’ ini akan menentukan kualifikasi dari ‘cruel, inhuman or degrading’. Jika kekuasan atau kewenangan yang digunakan adalah sah dan untuk tujuan yang sah, serta diterapkan proporsional dengan tidak melampaui kewenangan dan tujuan yang sah tersebut, maka secara umum tindakan itu tidak masuk dalam kualifikasi ‘cruel, inhuman or degrading’. Namun, perlu dilihat juga bahwa dalam situasi di penahanan atau situasi dimana ada kontrol secara langsung terhadap para tahanan, tidak ada pengujian atas proporsinalitas tindakan, makan setiap tekanan fisik dan mental atau paksaan dapat dianggap sebagai tindakan yang ‘cruel, inhuman or degrading’.37 Banyak instrumen regional dan nasional yang juga mengatur larangan ‘inhuman or degrading treatment or punishment’. Salah satu contohnya Konvensi HAM Eropa, yang menyatakan “No one shall be subjected to torture or to inhuman or degrading treatment or punishment”.38 Demikian pula dalam Konstitusi Afrika Selatan,39 Konstitusi Brazil,40 33. UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2: Implementation of Article 2 by States Parties, 24 Januari 2008, CAT/C/ GC/2. 34. Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti-Torture Legislation, APT dan CTI, 2016, 19. 35. UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2.., op.cit.,para 10. 36. UN Commission on Human Rights, Civil and Political Rights, Including The Questions of Torture And Detention Torture and other cruel, inhuman or degrading treatment Report of the Special Rapporteur on the question of torture, Manfred Nowak , 23 Desember 2005, E/ CN.4/2006/6, para 39. 37. Association for the Prevention of Torture (APT) and Center for Justice and International Law (CEJIL), Torture in International Law: A Guide to Jurisprudence, APT and CEJIL, 2008, 11-12. 38. Council of Europe, European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms, as amended by Protocols Nos. 11 and 14, 4 November 1950, Pasal 3. 39. Afrika Selatan, The Constitution of the Republic of South Africa, pasal 12(1). 40. Brasil, Constitution of the Federal Republic of Brazil, Pasal 5(III). | 45

Select target paragraph3