MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
tindakan pencegahan, menyelidiki, atau menghukum pelaku non-negara tersebut,
maka pejabat publik tersebut haruslah dianggap sebagai pihak yang mendalangi,
ikut serta atau bertanggungjawab karena menyetujui.31 Komite Anti Penyiksaan
juga menginterpretasikan, bahwa frasa ‘public officials or other persons acting in
an official capacity’ mencakup pihak yang berwenang secara de facto, termasuk
pada pemberontak yang melaksanakan kewenangan-kewenangan tertentu yang
dapat dipersamakan dengan penerapan kewenangan dari pemerintahan yang sah.32
3. Perlakuan, tindakan atau hukuman
yang kejam dan tidak manusiawi
Ketentuan penting lainnya dalam UNCAT adalah tindakan-tindakan yang termasuk
‘perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat Manusia’. UNCAT menyatakan negara wajib melakukan langkah-langkah yang
diperlukan untuk mencegah tindakan-tindakan tersebut.
Pasal 16 UNCAT menyatakan:
“1. Each State Party shall undertake to prevent in any territory under its
jurisdiction other acts of cruel, inhuman or degrading treatment or punishment
which do not amount to torture as defined in article I, when such acts are
committed by or at the instigation of or with the consent or acquiescence of
a public official or other person acting in an official capacity. In particular, the
obligations contained in articles 10, 11, 12 and 13 shall apply with the substitution
for references to torture of references to other forms of cruel, inhuman or
degrading treatment or punishment.
2. The provisions of this Convention are without prejudice to the provisions
of any other international instrument or national law which prohibits cruel,
inhuman or degrading treatment or punishment or which relates to extradition
or expulsion.”
[1. Setiap Negara Pihak harus mencegah di wilayah kewenangan hukumnya perlakuan
atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia,
yang tidak termasuk tindak penyiksaan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1, apabila
tindakan semacam itu dilakukan atas atau atas hasutan atau dengan persetujuan atau
kesepakatan diam-diam pejabat pemerintah atau orang lain yang bertindak dalam
kapasitas resmi. Secara khusus, kewajiban-kewajiban yang terkandung dalam pasal 10,
11, 12, dan 13 berlaku sebagai pengganti acuan terhadap tindak penyiksaan ke bentukbentuk lain perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat manusia. 2. Ketentuan Konvensi ini tidak mempengaruhi ketentuan dari setiap
31. UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2: Implementation of Article 2 by States Parties, 24 January 2008, CAT/C/
GC/2, para 8.
32. UN Committee Against Torture (CAT), Sadiq Shek Elmi v. Australia, CAT/C/22/D/120/1998, 25 Mei 1999, para 6.5.
| 44