MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
Definisi penyiksaan ini mempunyai empat unsur kumulatif, yakni:
1. Penderitaan yang luar biasa baik fisik maupun mental haruslah muncul atau
ditimbulkan. Namun, disadari bahwa akan cukup sulit untuk menilai unsur ‘keparahan’
(severity) dengan kriteria yang obyektif, sehingga untuk memenuhi kriteria ini
penyiksaan harus dalam kategori ‘parah/luar biasa’. Tingat ‘keparahan’ ini secara
umum ditafsirkan berdasarkan fakta-fakta dari masing-masing kasus, dengan
mempertimbangkan kekhususan kondisi korban dan konteks dimana tindakan
penyiksaan itu dilakukan.27
2. Tindakan (acts) atau pembiaran (ommissions) atas terjadinya penyiksaan haruslah
dilakukan dengan kesengajaan. Suatu tindakan atau pembiaran yang mengakibatkan
penderitaan harus merupakan kesengajaan, dan suatu kelalaian bukan merupakan
penyiksaan. UNCAT tidak secara khusus menyebut tentang tindakan yang berupa
‘pembiaran’ tersebut, namun interpretasi terhadap hukum internasional telah
merekomendasikan mencakup tindakan ‘pembiaran’. Komentar Umum (General
Comment), suatu dokumen resmi PBB yang menafsirkan pasal tertentu dalan
Kovenan, yang juga merekomendasikan bahwa ‘tindakan dan pembiaran’ termasuk
dalam kejahatan penyiks kejahatan penyiksaan.28
3. Dengan tujuan yang khusus. Penyiksaan merupakan perbuatan yang menimbulkan
penderitaan dan rasa sakit yang dilakukan dengan motif atau alasan-alasan tertentu.
Pasal 1 UNCAT telah memberikan daftar tentang alasan-alasan melakukan penyiksaan,
seperti penyiksan yang dilakukan untuk memperoleh informasi, sebagai bentuk
penghukuman atau untuk mengintimidasi, atau dengan alasan yang didasarkan pada
diskriminasi. Namun, setiap negara diperbolehkan untuk menambahkan ketentuan
tentang tujuan-tujuan lain, sepanjang tetap terbuka dan fleksibel. Tujuan dan niat
tersebut haruslah merupakan tujuan-tujuan yang obyektif dengan mempertimbangkan
semua situasi, dan tidak mencakup suatu penyelidikan yang subjektif atas motivasi
pelaku.29 Dalam konteks ini, sangat penting untuk menyelidiki pertanggungjawaban
orang-orang dalam struktur komando atau dalam struktur atasan bawahan, serta
terhadap pelaku langsung penyiksaan.30
4. Dilakukan oleh pejabat publik atau dengan arahan atau persetujuan pejabat
resmi. Kejahatan penyiksaan, sebagai dinyatakan dalam Pasal 1 UNCAT, adalah
tindakan-tindakan atau pembiaran yang dilakukan oleh pejabat publik, dengan arahan
atau persetujuan pejabat publik, atau dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam
kapasitas resmi. Terdapat kekhawatiran bahwa definsi dari ‘pejabat publik’ akan sangat
sempit, sehingga Komite Anti Penyiksaan mengklarifikasi bahwa definisi ‘pejabat
publik’ adalah luas. Pasal 1 UNCAT menyatakan, termasuk dalam pelaku penyiksaan
yang non-negara dan privat, jika pejabat publik mengetahui atau berdasarkan alasan
yang masuk akal bahwa penyiksaan sedang dilakukan oleh pelaku non-negara atau
privat tersebut, dan pejabat publik tersebut gagal melakukan
27. Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti-Torture Legislation, APT
dan CTI, 2016, 13.
28. Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti-Torture Legislation, APT
dan CTI, 2016, 14.
29. Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti-Torture Legislation, APT
dan CTI, 2016, 14.
30. Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti-Torture Legislation, APT
dan CTI, 2016, 14.
| 43