MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA Definisi penyiksaan ini mempunyai empat unsur kumulatif, yakni: 1. Penderitaan yang luar biasa baik fisik maupun mental haruslah muncul atau ditimbulkan. Namun, disadari bahwa akan cukup sulit untuk menilai unsur ‘keparahan’ (severity) dengan kriteria yang obyektif, sehingga untuk memenuhi kriteria ini penyiksaan harus dalam kategori ‘parah/luar biasa’. Tingat ‘keparahan’ ini secara umum ditafsirkan berdasarkan fakta-fakta dari masing-masing kasus, dengan mempertimbangkan kekhususan kondisi korban dan konteks dimana tindakan penyiksaan itu dilakukan.27 2. Tindakan (acts) atau pembiaran (ommissions) atas terjadinya penyiksaan haruslah dilakukan dengan kesengajaan. Suatu tindakan atau pembiaran yang mengakibatkan penderitaan harus merupakan kesengajaan, dan suatu kelalaian bukan merupakan penyiksaan. UNCAT tidak secara khusus menyebut tentang tindakan yang berupa ‘pembiaran’ tersebut, namun interpretasi terhadap hukum internasional telah merekomendasikan mencakup tindakan ‘pembiaran’. Komentar Umum (General Comment), suatu dokumen resmi PBB yang menafsirkan pasal tertentu dalan Kovenan, yang juga merekomendasikan bahwa ‘tindakan dan pembiaran’ termasuk dalam kejahatan penyiks kejahatan penyiksaan.28 3. Dengan tujuan yang khusus. Penyiksaan merupakan perbuatan yang menimbulkan penderitaan dan rasa sakit yang dilakukan dengan motif atau alasan-alasan tertentu. Pasal 1 UNCAT telah memberikan daftar tentang alasan-alasan melakukan penyiksaan, seperti penyiksan yang dilakukan untuk memperoleh informasi, sebagai bentuk penghukuman atau untuk mengintimidasi, atau dengan alasan yang didasarkan pada diskriminasi. Namun, setiap negara diperbolehkan untuk menambahkan ketentuan tentang tujuan-tujuan lain, sepanjang tetap terbuka dan fleksibel. Tujuan dan niat tersebut haruslah merupakan tujuan-tujuan yang obyektif dengan mempertimbangkan semua situasi, dan tidak mencakup suatu penyelidikan yang subjektif atas motivasi pelaku.29 Dalam konteks ini, sangat penting untuk menyelidiki pertanggungjawaban orang-orang dalam struktur komando atau dalam struktur atasan bawahan, serta terhadap pelaku langsung penyiksaan.30 4. Dilakukan oleh pejabat publik atau dengan arahan atau persetujuan pejabat resmi. Kejahatan penyiksaan, sebagai dinyatakan dalam Pasal 1 UNCAT, adalah tindakan-tindakan atau pembiaran yang dilakukan oleh pejabat publik, dengan arahan atau persetujuan pejabat publik, atau dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitas resmi. Terdapat kekhawatiran bahwa definsi dari ‘pejabat publik’ akan sangat sempit, sehingga Komite Anti Penyiksaan mengklarifikasi bahwa definisi ‘pejabat publik’ adalah luas. Pasal 1 UNCAT menyatakan, termasuk dalam pelaku penyiksaan yang non-negara dan privat, jika pejabat publik mengetahui atau berdasarkan alasan yang masuk akal bahwa penyiksaan sedang dilakukan oleh pelaku non-negara atau privat tersebut, dan pejabat publik tersebut gagal melakukan 27. Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti-Torture Legislation, APT dan CTI, 2016, 13. 28. Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti-Torture Legislation, APT dan CTI, 2016, 14. 29. Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti-Torture Legislation, APT dan CTI, 2016, 14. 30. Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti-Torture Legislation, APT dan CTI, 2016, 14. | 43

Select target paragraph3