MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
II.
Peraturan tentang Penyiksaan, Perlakuan dan Tindakan atau
Hukuman Kejam, tidak Manusiawi dan Sewenang-wenang.
20
Menit
AKTIVITAS A - DISKUSI KELOMPOK
1. Fasilitator akan membagi saudara dan peserta lain kedalam 4
kelompok.
2. Masing-masing kelompok akan diminta untuk berdiskusi
mengenai:
- Kelompok 1 : membahas mengenai UNCAT
- Kelompok 2 : membahas mengenai OPCAT Kelompok 3 :
membahas mengenai UU No. 39 tahun 1999 dan UU no 26
tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- Kelompok 4 : Perkapolri No. 8 tahun 2009 tentang
Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia
dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
3. Dalam masing-masing kelompok diskusikan mengenai :
- Temukan definisi dari penyiksaan, perlakuan dan tindakan atau
hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan sewenang-wenang.
- Temukan upaya-upaya apa saja yang menjadi tanggung jawab
negara untuk mencegah terjadinya penyiksaan, perlakuan
dan tindakan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan
sewenang-wenang.
- Bagaimana pelaksanaan dari upaya-upaya yang sudah
dilakukan oleh negara.
30
Menit
AKTIVITAS B PRESENTASI DAN CURAH PENDAPAT
Masing-masing kelompok akan mempresentasikan secara singkat
hasil diskusinya. Peserta dari kelompok lain dapat memberikan
masukan.
| 32