MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA II. Peraturan tentang Penyiksaan, Perlakuan dan Tindakan atau Hukuman Kejam, tidak Manusiawi dan Sewenang-wenang. 20 Menit AKTIVITAS A - DISKUSI KELOMPOK 1. Fasilitator akan membagi saudara dan peserta lain kedalam 4 kelompok. 2. Masing-masing kelompok akan diminta untuk berdiskusi mengenai: - Kelompok 1 : membahas mengenai UNCAT - Kelompok 2 : membahas mengenai OPCAT Kelompok 3 : membahas mengenai UU No. 39 tahun 1999 dan UU no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM - Kelompok 4 : Perkapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Dalam masing-masing kelompok diskusikan mengenai : - Temukan definisi dari penyiksaan, perlakuan dan tindakan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan sewenang-wenang. - Temukan upaya-upaya apa saja yang menjadi tanggung jawab negara untuk mencegah terjadinya penyiksaan, perlakuan dan tindakan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan sewenang-wenang. - Bagaimana pelaksanaan dari upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh negara. 30 Menit AKTIVITAS B PRESENTASI DAN CURAH PENDAPAT Masing-masing kelompok akan mempresentasikan secara singkat hasil diskusinya. Peserta dari kelompok lain dapat memberikan masukan. | 32

Select target paragraph3