MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
MATERI:
1. Komnas HAM, dkk., Panduan Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan,
2019 [Bagian II]
2. Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik [Pasal 7]
3. Konvensi Menentang Penyiksaan [Pasal 1, 16]
4. Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention
Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or
Punishment - OPCAT) [Pasal 17 – 23]
5. UUD 1945 [Pasal 28I, 28G ayat 2]
6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [Pasal 33 ayat 1]
7. UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan
dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia [Lampiran, Pasal 1]
8. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Pasal 351 -356, Pasal 421-422]
9. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [Pasal
10. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip
dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Republik Indonesia [Pasal 5, 10, 11, 37]
11. Zainal Abidin, Tindak Pidana Penyiksaan Dalam RKUHP, Institute for
Criminal Justice Reform, Agustus 2017 [Hal 8 – 25]
12. Human Righst Council, Report of the Special Rapporteur on torture and
other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Manfred
Nowak: addendum: mission to Indonesia, A/HRC/7/3/Add.7, 10 Maret 2008
[Para 9 – 17, 18-38]
13. APT, Kompilasi Hukum Tentang Larangan Penyiksaan, Relevant Articles,
November 2009.
14. Association for the Prevention of Torture [APT] dan Instituto Interamericano
de Derechos Humanos (IIDH), Protokol Opsional untuk Konvensi PBB
Melawan Penyiksaan, Oktober 2010 [Hal. 17-19]
15. 2 Studi Kasus Penyiksaan
PERLENGKAPAN YANG DIBUTUHKAN :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Kertas Plano
Spidol
Metaplan aneka warna
Lembar Studi Kasus
Infocus
Laptop
Mini Spekear/mic
Video singkat
| 30