MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA Tempat-tempat penahanan yang akan dilakukan pemantauan oleh lima Lembaga antara lain; Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), lembaga pemasyarakatan militer, panti sosial, panti rehabilitasi, rumah sakit jiwa, tempat penampungan sementara Palang Merah Indonesia (PMI), mobil tahanan dan kapal. | 27

Select target paragraph3