MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA 3. Denmark: Parliementary Ombudsman The Parliamentary Ombudsman adalah otoritas yang ditunjuk oleh Pemerintah Denmark untuk melakukan pengawasan khusus terhadap kondisi dari orang-orang yang dirampas kebebasannya. Untuk memastikan bahwa The Parliamentary Ombudsman memiliki wewenang yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan lembaga swasta sesuai dengan mandat OPCAT, The Ombudsman Act diamandemen untuk memasukkan mengenai orang-orang yang dirampas kebebasannya, dan memastikan bahwa lembaga tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi, memberikan dokumen dan pernyataan tertulis kepada Ombudsman. Di dalam The Ombudsman Act disebutkan juga bahwa jika dipandang perlu, Ombudsman memiliki akses setiap saat untuk memeriksa tanpa ada surat perintah terhadap lembaga swasta dimana orang-orang dapat kehilangan kebebasannya. Dan jika diperlukan, dapat dibantu oleh kepolisian. 2. NPM Indonesia Pembentukan NPM di Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Tim Gabungan, menggunakan model multi lembaga (multiple body). Artinya, pembentukan NPM ini terdiri dari berbagai lembaga independen yang memiliki mandat yang sama menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan pemantauan, pengawasan dan supervisi terhadap pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi. Melalui penyelenggaraan berbagai diskusi dan workshop mengenai NPM. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menjadi lembaga inisiator dalam pembentukan mekanisme nasional ini. Hasil Lokakarya Komnas HAM dengan Association for the Prevention of Torture (APT) pada 9 Desember 2013 telah memberikan usulan agar 5 (lima) lembaga negara menjadi mekanisme pencegahan penyiksaan dengan cara melakukan pengawasan terhadap situasi tempat-tempat penahanan di Indonesia. Kelima lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombusdman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan menggunakan mekanisme kerja multi lembaga. Walaupun Indonesia belum meratifikasi OPCAT, namun kelima Lembaga tersebut telah menentukan pola kordinasi dan kerja serta praktik terbaik dalam melakukan pemantauan guna mencegah terjadinya tindak penyiksaan, termasuk melakukan dialog konstruktif. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesepahaman berbagai lembaga tentang mekanisme pencegahan penyiksaan yang berdasarkan kerjasama dan dialog konstruktif. Mekanisme pencegahan penyiksaan dengan mekanisme kerja multi lembaga dianggap akan jauh lebih efisien dalam pelaksanaannya daripada harus membangun lembaga independen baru. Alasan utama di gunakannya mekanisme kerja multi lembaga, dikarena adanya legalitas dari setiap lembaga, sarana pendukung dan sumber daya manusia yang memadai, dan adanya mitra dan kantor perwakilan dimasing-masing propinsi. | 26

Select target paragraph3