MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
BAHAN BACAAN:
1. Mekanisme Pencegahan Nasional [NPM]
a. Sekilas tentang NPM
Pasal 2 dan 16 Kovensi Menentang Penyiksaan dan Pemberlakuan atau Hukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (UNCAT) menyebutkan
bahwa setiap negara pihak harus mengambil langkah-langkah pencegahan untuk
terjadinya penyiksaan di wilayahnya. Langkah-langkah yang dimaksud adalah langkah
legislatif, admnistrasi, hukum dan langkah-langkah efektif lainnya.
UNCAT kemudian dilengkapi dengan the Optional Protocol to the UN Convention
Against Torture (OPCAT) atau Protokol Tambahan Konvensi Menentang Penyiksaan
dan Pemberlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan
Martabat Manusia. OPCAT mengatur mengenai suatu sistem kunjungan rutin yang
dilakukan oleh badan independen internasional dan nasional ke tempat-tempat orang
yang dirampas kebebasannya untuk mencegah terjadinya penyiksaan dan pemberlakuan
atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
Kunjungan-kunjungan tersebut yang dilakukan secara rutin, termasuk kunjungan
mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya, sebagai salah satu upaya yang efektif
untuk mencegah terjadinya penyiksaan.
OPCAT lahir untuk melengkapi upaya pencegahan sesuai dengan UNCAT dan menjadi alat
praktis guna membantu negara-negara dalam melaksanakan kewajiban internasional
mereka berdasarkan hukum kebiasaan internasional dan UNCAT. Upaya tersebut
diharapkan dapat mendorong penghapusan praktik penyiksaan yang hingga kini masih
terjadi di seluruh dunia. Hal ini karena, meskipun penyiksaan secara absolut dilarang oleh
semua sistem hukum dan kode etik moral di seluruh dunia, penyiksaan dan perlakuan
atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat
manusia tetap berlangsung di berbagai tempat. Pengalaman menunjukkan, penyiksaan
dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat tetap terjadi, terutama di tempat-tempat penahanan yang terisolasi.
OPCAT bertujuan mencegah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia dengan membentuk
sebuah sistem yang terdiri dari kunjungan berkala ke seluruh tempat-tempat penahanan
di dalam jurisdiksi dan kendali dari Negara Peserta. Berdasarkan kunjungan-kunjungan
tersebut, kemudian memberikan berbagai rekomendasi dari ahli-ahli nasional maupun
internasional kepada pihak-pihak berwenang dari Negara Peserta mengenai cara dan
langkah-langkah pencegahan penyiksaan.
OPCAT bersifat sebagai tambahan atas UNCAT, yang dipandang sebagai suatu pelaksanaan
perjanjian dan bukan hanya sebuah instrumen yang menentukan suatu standar tertentu.
OPCAT tidak membentuk sebuah sistem pengaduan perorangan (individual complaint)
karena sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 22 UNCAT, dan juga tidak mengharuskan
| 22