a. Adapun kejahatan utama yang diduga dilakukan merupakan pembunuhan dan penganiayaan, dilengkapi dengan kejahatan perusakan properti. Korbannya adalah masyarakat sipil yang dituduh sebagai dukun santet atau memiliki posisi khusus di dalam masyarakat. b. Laporan Penyelidikan ini telah diterima oleh Sidang Paripurna Komnas HAM pada 6 November 2018 dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai Penyidik pada 14 November 2018. Catatan terpenting dari Tim Penyelidikan Santet ini adalah bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi diakibatkan adanya pembiaran dari negara. Pembiaran dilihat bahwa aparat yang berwenang mengetahui namun tidak melakukan tindakan pencegahan apapun, menerima laporan namun tidak mengambil tindakan atau terlambat bertindak, dan/atau menerima laporan tapi tidak melakukan tindakan yang efektif. 3.3.3 c. d. e. 2. Komunikasi Publik Komnas HAM RI telah melakukan beberapa upaya untuk memperoleh dukungan publik terkait penyelesaian pelanggaran HAM yang berat masa lalu dengan melakukan FGD dengan beberapa universitas, antara lain dengan Unika Soegijapranata Semarang Jawa Tengah, Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, dan Universitas Nasional Jakarta. 3. Komunikasi dengan Pemerintah Pusat/ Lembaga Negara Lainnya Selama 2018 Komnas HAM RI telah melakukan pertemuan dengan pengambil kebijakan terkait tindak lanjut hasil penyelidikan 6 (enam) peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu, yaitu dengan: a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan RI di Jakarta terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu dan langkahlangkah penyelesaiannya. b. Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta terkait pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat. c. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta terkait permohonan surat keterangan korban pelanggaran HAM yang berat. TIM PENYEDILIKAN KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM MASA LALU Pada 10 Januari 2018, Sidang Paripurna Komnas HAM RI memutuskan membentuk Tim Adhoc Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa: (1) Kerusuhan Mei 1998, (2) Trisaksi, Semanggi I dan II, (3) Penghilangan Orang Secara Paksa, (4) Talangsari, (5) Penembakan Misterius, dan (6) Tragedi 1965-1966. Keputusan Sidang Paripurna ini dituangkan dalam Keputusan Ketua Komnas HAM RI Nomor 003/KOMNAS HAM/II/2018 tertanggal 01 Februari 2018, diperpanjang dengan Keputusan Ketua Komnas HAM RI Nomor 013A/KOMNAS HAM/VIII/2018 tertanggal 09 Agustus 2018. Perkembangan Penanganan Korban Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu Selama 2018, tim melaksanakan beberapa kegiatan penanganan korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu, antara lain: 1. Komunikasi dengan Korban dan Pendamping Tim Ad Hoc Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan 6 (enam) Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat telah melakukan beberapa pertemuan dengan korban dan pendamping, antara lain: Pertemuan dengan Forum 65 di Kantor Komnas HAM RI dalam rangka membahas upaya penyelesaian Pelanggaran HAM Berat terkait kasus 65, salah satunya Peristiwa 65 yang terjadi di Pulau Buru. Workshop Rencana Strategis Penyelesaian 65 dengan Forum 65, yang dilaksanakan di Kantor Komnas HAM RI. Audiensi dengan Sdr. Arukat dkk., di Kantor Komnas HAM RI. Audiensi dengan Gerakan Pemuda Anti Komunis (GEPAK) di Kantor Komnas HAM RI. Audiensi dengan Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), pada 23 Maret 2018, di Kantor Komnas HAM RI. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 82

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents