a.
Adapun kejahatan utama yang diduga dilakukan merupakan pembunuhan dan penganiayaan, dilengkapi dengan kejahatan perusakan properti. Korbannya adalah masyarakat sipil yang dituduh sebagai dukun santet
atau memiliki posisi khusus di dalam masyarakat.
b.
Laporan Penyelidikan ini telah diterima oleh
Sidang Paripurna Komnas HAM pada 6 November 2018 dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai Penyidik pada 14
November 2018.
Catatan terpenting dari Tim Penyelidikan
Santet ini adalah bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi diakibatkan
adanya pembiaran dari negara. Pembiaran
dilihat bahwa aparat yang berwenang mengetahui namun tidak melakukan tindakan pencegahan apapun, menerima laporan namun tidak
mengambil tindakan atau terlambat bertindak, dan/atau menerima laporan tapi tidak
melakukan tindakan yang efektif.
3.3.3
c.
d.
e.
2.
Komunikasi Publik
Komnas HAM RI telah melakukan
beberapa upaya untuk memperoleh
dukungan publik terkait penyelesaian
pelanggaran HAM yang berat masa lalu
dengan melakukan FGD dengan beberapa universitas, antara lain dengan
Unika Soegijapranata Semarang Jawa
Tengah, Universitas Brawijaya Malang
Jawa Timur, Universitas Islam Negeri
Sunan Ampel Surabaya, dan Universitas
Nasional Jakarta.
3.
Komunikasi dengan Pemerintah Pusat/
Lembaga Negara Lainnya
Selama 2018 Komnas HAM RI telah
melakukan pertemuan dengan pengambil kebijakan terkait tindak lanjut hasil
penyelidikan 6 (enam) peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu, yaitu
dengan:
a. Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Kemanan RI
di Jakarta terkait perkembangan
penanganan dugaan pelanggaran
HAM berat masa lalu dan langkahlangkah penyelesaiannya.
b. Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta terkait pemulihan hak korban
pelanggaran HAM yang berat.
c. Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban di Jakarta terkait permohonan surat keterangan korban pelanggaran HAM yang berat.
TIM PENYEDILIKAN KASUS-KASUS
PELANGGARAN HAM MASA LALU
Pada 10 Januari 2018, Sidang Paripurna
Komnas HAM RI memutuskan membentuk
Tim Adhoc Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan
Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa: (1)
Kerusuhan Mei 1998, (2) Trisaksi, Semanggi I
dan II, (3) Penghilangan Orang Secara Paksa,
(4) Talangsari, (5) Penembakan Misterius, dan
(6) Tragedi 1965-1966. Keputusan Sidang
Paripurna ini dituangkan dalam Keputusan
Ketua Komnas HAM RI Nomor 003/KOMNAS HAM/II/2018 tertanggal 01 Februari
2018, diperpanjang dengan Keputusan Ketua Komnas HAM RI Nomor 013A/KOMNAS HAM/VIII/2018 tertanggal 09 Agustus
2018.
Perkembangan Penanganan Korban Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu
Selama 2018, tim melaksanakan beberapa
kegiatan penanganan korban pelanggaran
HAM yang berat masa lalu, antara lain:
1. Komunikasi dengan Korban dan
Pendamping
Tim Ad Hoc Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan 6 (enam) Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat telah melakukan
beberapa pertemuan dengan korban
dan pendamping, antara lain:
Pertemuan dengan Forum 65 di
Kantor Komnas HAM RI dalam rangka membahas upaya penyelesaian
Pelanggaran HAM Berat terkait kasus 65, salah satunya Peristiwa 65
yang terjadi di Pulau Buru.
Workshop Rencana Strategis Penyelesaian 65 dengan Forum 65,
yang dilaksanakan di Kantor Komnas HAM RI.
Audiensi dengan Sdr. Arukat dkk.,
di Kantor Komnas HAM RI.
Audiensi dengan Gerakan Pemuda
Anti Komunis (GEPAK) di Kantor
Komnas HAM RI.
Audiensi dengan Koalisi Keadilan
dan Pengungkapan Kebenaran
(KKPK), pada 23 Maret 2018, di
Kantor Komnas HAM RI.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
82