Gambar 3.25
Tim penyelidikan proyustisia
kasus dukun santet, ninja,
orang gila 1998-1999
di Jawa Timur menyampaikan
hasil akhir penyelidikan
3.3 TIM
3.3.1
PENYELIDIKAN PROYUSTISIA ACEH
1. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis
Lainnya
79
Penyelidikan Proyustisia
Pelaksanaan kewenangan dalam penyelidikan pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang diamanatkan UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM, dilaksanakan Komnas HAM dengan melakukan
penyelidikan Peristiwa Rumoh Geudong dan
Pos Sattis Lainnya di Pidie, Aceh. Penyelidikan proyustisia atas peristiwa ini oleh Tim
Adhoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran
HAM yang Berat di Provinsi Aceh (Tim Aceh)
dilaksanakan dengan Keputusan Komnas
HAM 012/KOMNAS_HAM/ VII/2018 tanggal 5 Juli 2018. Laporan Tim Aceh atas Peristiwa sebagaimana tersebut di atas merupakan hasil penyelidikan atas pemeriksaan
terhadap kurang lebih 54 orang korban dan
saksi dan pemanggilan terhadap pihak yang
bertanggung jawab.
Tim menemukan fakta dan bukti bahwa
para korban mengalami tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagai berikut: (i) Pemerkosaan dan kekerasan seksual
lainnya, sekurang-kurangnya 74 orang; (ii)
Penyiksaan, sekurang-kurangnya 109 orang;
(iii) Pembunuhan, sekurang-kurangnya 9
orang; (iv) Perampasan kemerdekaan atau
kebebasan fisik lainnya, sekurang-kurangnya
44 orang; (v) Penghilangan orang secara paksa, sekurang-kurangnya 8 orang. Komnas
HAM memutuskan telah terjadi Kejahatan
terhadap Kemanusiaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM.
Pada 28 Agustus 2018, Komnas HAM
menyerahkan Laporan Tim Adhoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang
Berat di Aceh: Penyelidikan Proyustisia Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis
Lainnya kepada Jaksa Agung RI. Penyerahan
Laporan Penyelidikan ini menunjukkan bahwa
Komnas HAM telah selesai melaksanakan
tugasnya sebagai penyelidik atas peristiwa
tersebut, dan selanjutnya adalah tugas Jaksa Agung RI untuk melakukan penyidikan.
Namun pada 23 November 2018, Jaksa
Agung RI mengembalikan Laporan Komnas
HAM dengan sejumlah petunjuk1. Pada 21
Desember 2018, Komnas HAM menangga-
1
Pengembalian ini juga bersamaan dengan pengembalian Laporan Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa di Aceh: Penyelidikan Proyustisia Peristiwa Simpang KKA.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018