Provinsi Papua 71, dan didominasi oleh kasus-kasus hak sipil dan politik Komnas HAM. Dari 71 kasus yang diterima, sebanyak 58 kasus telah ditindaklanjuti atau sekitar 82%. Selanjutnya, data pengaduan yang ditangani oleh Kantor Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Papua dengan rincian 47 kasus hak-hak sipil dan politik, serta 24 kasus hak-hak ekonomi, sosial, budaya. Selanjutnya Kantor Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Papua telah mengeluarkan rekomendasi sebanyak 52 yang terdiri dari untuk penanganan melalui Pemantauan terdapat 5 kasus dan Pra mediasi terdapat 1 kasus, namun masih ada 13 kasus belum ditindaklajuti. 75 Berbagai peristiwa kekerasan bersenjata yang terjadi di Papua menjadi perhatian berbagai pihak termasuk dunia internasional. Beberapa peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota TNI/ Polri ditangani oleh masing-masing intitusi atas desakan berbagai pihak. Kasus penembakan warga sipil yang terjadi di Kab Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, Timika, dan Merauke telah ditangani oleh Komnas HAM, dan ditindaklanjuti oleh TNI dan Polri. Sebaliknya aparat keamanan mengalami kesulitan dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Sipil Bersenjata. Kantor Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Papua melakukan negosiasi dan dialog dengan sejumlah pimpinan TPN/OPM dan pimpinan TNI/ Polri di Papua, memberikan dampak positif pada peringatan 1 Desember berlangsung dengan aman. Persoalan hak ekonomi, sosial, dan budaya di Papua antara lain pemenuhan hak para mantan karyawan PT. Freeport Indonesia yang belum diselesaikan. Selain itu, juga terdapat kasus lain yaitu penggusuran lahan yang di Nabire, Kerom, Merauke. Permasalahan pemenuhan hak atas taraf kehidupan yang layak ternyata belum dapat dipenuhi oleh negara, hal ini terlihat dari masih tingginya jumlah penduduk miskin di sejumlah wilayah perkampungan, kasus rawan pangan di Papua dan Papua Barat. Selanjutnya tentang pemenuhan hak atas kesehatan yang terkendala dengan terbatasnya akses pada layanan dan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Keterbatasan ini mengakibatkan terjadi kasus gizi buruk di Aimas Papua Barat dan wilayah pedalaman di Papua. Sejumlah Puskesmas di kampung-kampung tidak ada tenaga perawat. Sedangkan untuk hak atas Pendidikan juga masih belum terpenuh, permasalahan ini dapat dilihat dari belum meratanya akses pendidikan bagi anak usia sekolah di kampungkampung yang diakibatkan keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan serta tenaga guru. Dalam pemenuhan hak atas Jaminan Sosial, pemberian program bantuan jaminan sosial kerap salah sasaran akibat pendataan masyarakat miskin di Papua belum maksimal. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan kebudayaan belum dapat dikatan dipenuhi dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Papua, yang terbukti dengan belum difasilitasinya perlindungan atas hak cipta dari hasilhasil karya budaya orang Papua sehingga mengakibatkan mulai hilangnya tradisi-tradisi masyarakat asli Papua,. B. Upaya-upaya yang dilakukan untuk Pemenuhan Hak-Hak Ekosob dan Sipol di Papua. Dalam upaya pemenuhan hak sipil politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya di Papua, Komnas HAM mendorong pemerintah provinsi, kota/kabupaten, serta aparat keamanan untuk melakukan perbaikan sebagai berikut: 1. Untuk pemajuan dan pemenuhan hak ekonomi dan sosial bagi para korban pelanggaran HAM berat, Komnas HAM telah merumuskan draft Peraturan Gubernur Papua sebagai landasan hukum dalam upaya pemenuhan hakhak korban pelanggaran HAM berat di bidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian. 2. Pembentukan Tim Respon Cepat untuk menyelesaikan kasus-kasus yang menimbulkan konflik sosial di Papua oleh Pemda Provinsi Papua dan Kabupaten/ Kota. 3. Pemerintah Daerah melaksanakan komunikasi yang intensif dengan pemilik hak ulayat dalam menyelesaikan kasus pemalangan gedung dan tanah sekolah. 4. Dalam bidang pendidikan untuk: a. Memberikan sanksi bagi tenaga pengajar yang tidak melaksanakan tugas. b. Melengkapi fasilitas pendidikan dan guru-guru. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

Select target paragraph3