3. Pihak yang diadukan Pada 2018, Pemerintah Daerah menempati posisi pertama sebagai pihak yang paling banyak diadukan, kemudian diikuti oleh Polri, dan Pemerintah Pusat. Tabel 3.30 Klasifikasi pihak yang diadukan di Maluku 73 B. Pelaksanaan Fungsi 1. Pengkajian dan Penelitian Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku melakukan penelitian/ kajian terhadap peraturan-peraturan daerah yang mengatur pengelolaan sumbar daya alam khususnya pada sektor pertambangan. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi bahwa sejumlah Peraturan Derah pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Maluku umumnya belum sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat dan mengakomodir hak masyarakat serta memberikan solusi terhadap penyelesaian persoalan sosial masyarakat. Pengkajian dan Penelitian ini dilakukan terhadap 13 Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Maluku Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2013-2033, Perda Maluku Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah Provinsi Maluku, Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah, Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak mineral Bukan Logam dan Batuan, Perda Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/ RW) Kota Ambon Tahun 2011-2031, Perda Kota Tual Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Perda Kota Tual Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual 2012-2031, Perda Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buru tahun 2008-2028, Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru 2012–2032, Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

Select target paragraph3