di tahap ini, misalnya penolakan izin panas bumi di wilayah Masyarakat Salingka Gunung Talang Bukit Kili Kabupaten Solok. Beberapa kasus tidak berlanjut karena pihak yang bersengketa tidak bersedia dimediasi. menghasilkan rekomendasi dan proses penanganan kasus selanjutnya, yaitu pra mediasi. 4. Mediasi Sekretariat Komnas HAM RI Provinsi Sumatera Barat juga melakukan pra mediasi, sebagai langkah lanjutan penanganan kasus setelah Pemantauan dan sebelum Mediasi. Terdapat 5 (lima) kasus yang dilakukan pra mediasi, yaitu: a. Pra mediasi kasus penonaktifan mengajar oleh Rektor IAIN Bukittinggi karena menggunakan cadar dalam melakukan kegiatannya di Kampus di Kota Bukittinggi; b. Pra mediasi kasus penolakan izin panas bumi di wilayah Masyarakat Salingka Gunung Talang Bukit Kili Kabupaten Solok; c. Pra mediasi kasus pembongkaran bangunan Pasar Atas yang telah terbakar oleh Pemko Bukittingi; d. Pra mediasi kasus kesulitan pengadaan tempat ibadah bagi umat Kristen di Kabupaten Tanah Datar; e. Pra mediasi pemberian izin tambang terhadap PT Inexco Jaya Makmur yang menimbulkan dampak terhadap kelangsungan hidup masyarakat di Nagari Simpang Tonang Kabupaten Pasaman. 67 Pada umumnya proses pra mediasi yang telah dilakukan pada 2018 masih berlanjut 3.2.3 KANTOR SEKRETARIAT KOMNAS HAM RI PROVINSI KALIMANTAN BARAT A. Pelayanan Pengaduan Pada 2018 Komnas HAM RI Perwakilan Kalimantan Barat menerima 49 aduan. Adapun rinciannya tergampar dalam pemaparan di bawah ini. 1. Klasifikasi Pihak yang Diadukan Grafik di bawah menunjukan bahwa pengaduan terhadap Pemerintah Daerah, Koorporasi/Perusahaan, dan Kepolisian menjadi yang terbanyak disampaikan. Permasalahan yang diadukan sebagian besar terkait dengan aktifitas investasi perkebunan. Mulai dari proses pembebasan lahan dan ganti rugi yang bermasalah hingga penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan, kewajiban membangun kebun plasmah hingga bagi hasil yang dirasakan tidak adil oleh masyarakat. Sedangkan laporan masyarakat terhadap kepolisian terkait keadilan atas proses hukum serta kekerasan dalam proses penangkapan atau pemeriksaan oleh aparat Kepolisian. Tabel 3.22 Klasifikasi pihak yang diadukan di Kalimantan Barat Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

Select target paragraph3