pra mediasi dan penanganan pelayanan pengaduan.
Pelaksanaan Fungsi Perwakilan Komnas HAM RI
Sumatera Barat antara lain:
1. Pengkajian dan Penelitian
Pada 2018, telah dilakukan pengkajian dan
penelitian terkait Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Sumatera Barat yang berdimensi
HAM, yaitu:
a. Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Usaha Pertambangan,
Mineral dan Batubara. Perda ini
diusulkan untuk direvisi, disesuaikan
dengan
Undang-undang
tentang
Pemerintahan Daerah yakni UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 dan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Perda
ini juga harus disesuaikan dengan
Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017
tentang Izin Pertambangan Mineral dan
Batubara. Alasannya adalah di UndangUndang dan Permen tersebut izin
tambang sampai 12 mil laut dikeluarkan
oleh Provinsi (Gubernur) dan tidak ada
lagi kewenangan kabupaten dan kota.
b. Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Perda ini juga diusulkan untuk direvisi,
karena belum mengakomodasi solusi
maupun sanksi apabila implementasinya
tidak sesuai dengan apa yang
diharapkan. Disamping itu, terdapat
bunyi pasal yang multitafsir dan belum
ada Bab Peran serta Masyarakat dalam
Perda ini. Masyarakat komunal secara
keseluruhan harus dilibatkan dalam
pemanfaatan dan pengelolaan tanah
ulayat.
2. Pendidikan dan Penyuluhan
Sekretariat Komnas HAM RI Provinsi
Sumatera Barat bekerjasama dengan
Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian
Kemasyarakatan (LAMPK) Fakultas Hukum
Universitas Andalas memberikan pendidikan
dan penyuluhan kepada masyarakat yang
difasilitasi oleh Radio RRI Padang. Disamping
memberikan penyuluhan, LAMPK dan
Komnas HAM RI juga menghadirkan Dialog
Interaktif dan mengangkat isu-isu aktual
yang perlu dikaji dalam perspektif Hak Asasi
Manusia.
3. Pemantauan dan Penyelidikan
Berdasarkan laporan atau pengaduan
yang masuk di Sekretariat Komnas HAM
RI Provinsi Sumatera Barat, dalam 2018
terdapat 77 berkas laporan pengaduan.
Beberapa laporan belum dapat dituntaskan
penyelesaiannya karena (i) berkas belum
lengkap dan (ii) bukan kasus yang menjadi
kewenangan Komnas HAM RI sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 91 UU No.39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terhadap
beberapa kasus telah dilakukan pemantauan,
yaitu:
a. Pemantauan kasus dugaan adanya
pelanggaran HAM terhadap Narapidana
di Lapas Padang Lansano Kls II B Lubuk
Basung Kabupaten Agam;
b. Pemantauan
kasus
dugaan
penyerobotan tanah Ninik Mamak
Kinali dan Keltan Batang Lambau yang
diduga di ambil alih oleh PT Perkebunan
Nusantara VI di Kabupaten Pasaman
Barat;
c. Pemantauan kasus penolakan izin panas
bumi di wilayah Masyarakat Salingka
Gunung Talang Bukit Kili Kabupaten
Solok;
d. Pemantauan kasus pemberian izin
tambang terhadap PT Inexco Jaya
Makmur yang menimbulkan dampak
terhadap
kelangsungan
hidup
Masyarakat di Nagari Simpang Tonang
Kabupaten Pasaman;
e. Pemantauan kasus penelantaran anak
oleh ibunya di Kabupaten Padang
Pariaman;
f. Pemantauan kasus penahanan terhadap
Saudara Syafruddin atas dugaan
melakukan perbuatan cabul terhadap
anak di bawah Umur di Kabupten
Sijunjung;
g. Pemantauan
kasus
dugaan
pengancaman dan diisolasi terhadap
keluarga
Djasni
oleh
kelompok
masyarakat di Kanagarian Simalanggang
Kab. Lima Puluh Kota Payakumbuh;
h. Pemantauan
kasus
Kaum
Suku
Jambak Payuang Panji Dt. Marajo
Jorong Sonsang Kanagarian Koto
Tangan Kecamatan Tilatang Kamang di
Kabupaten Agam.
Pemantauan yang dilakukan umumnya dapat
meredam konflik di masyarakat, terutama
saat aparat hukum terlibat di dalamnya.
Selain itu, Pemantauan yang dilakukan juga
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
66