pra mediasi dan penanganan pelayanan pengaduan. Pelaksanaan Fungsi Perwakilan Komnas HAM RI Sumatera Barat antara lain: 1. Pengkajian dan Penelitian Pada 2018, telah dilakukan pengkajian dan penelitian terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat yang berdimensi HAM, yaitu: a. Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan, Mineral dan Batubara. Perda ini diusulkan untuk direvisi, disesuaikan dengan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yakni UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda ini juga harus disesuaikan dengan Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Izin Pertambangan Mineral dan Batubara. Alasannya adalah di UndangUndang dan Permen tersebut izin tambang sampai 12 mil laut dikeluarkan oleh Provinsi (Gubernur) dan tidak ada lagi kewenangan kabupaten dan kota. b. Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Perda ini juga diusulkan untuk direvisi, karena belum mengakomodasi solusi maupun sanksi apabila implementasinya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Disamping itu, terdapat bunyi pasal yang multitafsir dan belum ada Bab Peran serta Masyarakat dalam Perda ini. Masyarakat komunal secara keseluruhan harus dilibatkan dalam pemanfaatan dan pengelolaan tanah ulayat. 2. Pendidikan dan Penyuluhan Sekretariat Komnas HAM RI Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAMPK) Fakultas Hukum Universitas Andalas memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat yang difasilitasi oleh Radio RRI Padang. Disamping memberikan penyuluhan, LAMPK dan Komnas HAM RI juga menghadirkan Dialog Interaktif dan mengangkat isu-isu aktual yang perlu dikaji dalam perspektif Hak Asasi Manusia. 3. Pemantauan dan Penyelidikan Berdasarkan laporan atau pengaduan yang masuk di Sekretariat Komnas HAM RI Provinsi Sumatera Barat, dalam 2018 terdapat 77 berkas laporan pengaduan. Beberapa laporan belum dapat dituntaskan penyelesaiannya karena (i) berkas belum lengkap dan (ii) bukan kasus yang menjadi kewenangan Komnas HAM RI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 91 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terhadap beberapa kasus telah dilakukan pemantauan, yaitu: a. Pemantauan kasus dugaan adanya pelanggaran HAM terhadap Narapidana di Lapas Padang Lansano Kls II B Lubuk Basung Kabupaten Agam; b. Pemantauan kasus dugaan penyerobotan tanah Ninik Mamak Kinali dan Keltan Batang Lambau yang diduga di ambil alih oleh PT Perkebunan Nusantara VI di Kabupaten Pasaman Barat; c. Pemantauan kasus penolakan izin panas bumi di wilayah Masyarakat Salingka Gunung Talang Bukit Kili Kabupaten Solok; d. Pemantauan kasus pemberian izin tambang terhadap PT Inexco Jaya Makmur yang menimbulkan dampak terhadap kelangsungan hidup Masyarakat di Nagari Simpang Tonang Kabupaten Pasaman; e. Pemantauan kasus penelantaran anak oleh ibunya di Kabupaten Padang Pariaman; f. Pemantauan kasus penahanan terhadap Saudara Syafruddin atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah Umur di Kabupten Sijunjung; g. Pemantauan kasus dugaan pengancaman dan diisolasi terhadap keluarga Djasni oleh kelompok masyarakat di Kanagarian Simalanggang Kab. Lima Puluh Kota Payakumbuh; h. Pemantauan kasus Kaum Suku Jambak Payuang Panji Dt. Marajo Jorong Sonsang Kanagarian Koto Tangan Kecamatan Tilatang Kamang di Kabupaten Agam. Pemantauan yang dilakukan umumnya dapat meredam konflik di masyarakat, terutama saat aparat hukum terlibat di dalamnya. Selain itu, Pemantauan yang dilakukan juga Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 66

Select target paragraph3