Tabel 3.20 Klasifikasi berdasarkan hak yang terlanggar Tabel 3.21 Presentase teradu 2018 di Aceh B. Pemantauan Pemantauan yang paling strategis dilaksanakan untuk pemenuhan hak kesehatan yang merupakan pemenuhan hak yang seringkali tidak terperhatikan dengan baik karena dianggap bukan kebutuhan utama. Namun selain itu juga ada pemantauan atas kasus lainnya. Pelaksanaan pemantauan atas beberapa kasus, yaitu: 1. Pemantauan terhadap pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, dan akses layanan dasar dan umm di wilayah pendalaman di Desa Buket Linteung dan Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Rekomendasi kepada: (i) Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi agar segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi data, penyeragaman indeks dengan Kementerian atau Lembaga lain yang terkait; (ii) Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi penempatan tenaga medis di daerah tertinggal dan ada standar khusus mengenai rasio ideal penempatan; (iii) Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan untuk memantau dan mengevaluasi penempatan tenaga kerja di wilayah Aceh, khususnya Aceh Utara; (iv) Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait, melakukan evaluasi atas infrastruktur, audit kinerja, pengadaan fasilitas penunjang dan obat serta alat kesehatan di desa-desa; (v) PLN Wilayah Aceh agar mempercepat pembangunan infrastruktur listrik ke dusun di wilayah kasus. 2. Pemantauan sengketa lahan dan lingkungan termasuk penambangan ilegal oleh PT. Boswa Megalopolis, PT. Syaukad Agro dan Penambangan Batuan Ilegal di Aceh Jaya dan PT. Cemerlang Abadi, serta PT Dua Perkasa Lestari di Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, kegiatan ini masih tindakan awal dalam rangkaian pemantauan atas kasus. 3. Pemantauan pencemaran lingkungan debu batu bara dan kerusakan lingkungan akibat pengabaian reklamasi bekas tambang galian oleh PT Mifa Bersaudara dan PT. Bara Energi Lestari di Aceh Barat, catatan dalam kasus ini bahwa pihak Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 64

Select target paragraph3