perkara nomor: 37/PDT.G/2018/ PN. JKT.PST. Adapun hasil Putusan ketiga perkara tersebut dimenangkan oleh Tergugat dan Turut Tergugat (Komnas HAM RI). Untuk perkara nomor 137/ PDT.G/2018/PN. JKT.PST penggugat mengajukan proses banding. 7. Pengembangan Pegawai Pada 2018 Komnas HAM RI telah mendiklatkan beberapa pegawainya guna mendukung kinerja pegawai pada tupoksinya masing-masing. Diantaranya adalah diklat teknis, diklat fungsional dan diklat struktural. Diklat Teknis berupa : Diklat Teknis Manajemen Kepegawaian Berbasis PP 11/2017, Pelatihan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dan Aplikasi SAIBA, Diklat Teknis Pengelolaan Jurnal Elektronik. Diklat Teknis Mediator. Diklat Fungsional: Diklat Penyusunan Peraturan PerundangUndangan dan Diklat Fungsional Peneliti tk.1, Serta Diklat Struktural : Diklat Kepimpinan Tk.I dan Diklat Kepimpinan Tk.IV. Tabel 3.15 Jenis kegiatan diklat 8. Dokumen peraturan yang disusun di Bagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi pada 2018, yaitu: a. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 02 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; b. Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI No. 008/Per.0.0.3/I/2018 tentang Penyusunan Analisa Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; c. Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI Nomor 07 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non ASN di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 3.1.4.2 BAGIAN KEUANGAN Pada 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Komnas HAM RI memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini Laporan Keuangan Komnas HAM RI meningkat dibanding selama dua tahun sebelumnya memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer). Pengelolaan keuangan Komnas HAM RI wajib disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Desember 2018, serapan Komnas HAM RI sebesar Rp. 84.556.513.044,- (delapan puluh empat milyar lima ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga belas ribu empat puluh empat rupiah) atau mencapai 86,33% dari anggaran Rp. 97.945.574.000,- (sembilan puluh milyar sembilan ratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), serapan ini meningkat dibandingkan Desember 2017 sebesar 82%. Berikut ini rincian belanja Komnas HAM RI TA 2018: Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 58

Select target paragraph3