akuntabel. Dengan demikian CPNS yang diterima Komnas HAM RI sesuai dengan kualifikasi dan jumlah yang dibutuhkan. 3.1.3.2 BAGIAN KERJASAMA, PERSIDANGAN, DAN TU PIMPINAN Di awal 2018, Bagian Kerja Sama antar Lembaga, Persidangan dan Tata Usaha Pimpinan, telah memperbaharui pedoman kerja sama menjadi lebih sistematis dan bersifat strategis, dan turut meningkatkan peran dari kantor-kantor sekretariat Komnas HAM RI di Provinsi. Selain berperan aktif dalam merespon isu-isu strategis, melalui bagian kerja sama antar lembaga, kerja sama merupakan satu langkah penting dalam mendukung kerja-kerja Komnas HAM RI dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah, di kawasan regional dan internasional, baik dalam negeri maupun luar negeri. Bedasarkan 4 isu strategis Komnas HAM RI, yaitu: (1) Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu (pelanggaran HAM yang berat) (2). Agraria Reform (3). Intoleransi dan kekerasan, dan (4) Penataan kelembagaan, pelaksanaan kerja sama lembaga dituangkan dalam bentuk naskah kerja sama berupa penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding), dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan melibatkan para pemangku kepentingan, bentuk naskah kerja sama dilakukan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan tinggi negeri/ swasta, lembaga swadaya masyarakat, organisasi internasional serta Komisi Nasional HAM Negara lain dan telah menghasilkan 19 Naskah Kerja Sama. Beberapa kerja sama yang dilakukan sepanjang 2018 yaitu salah satunya dengan beberapa universitas antara lain dengan Universitas Negeri Jember, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Bung Karno, Universitas Negeri Solo. Kerja sama ini sangat terkait erat dalam meningkatkan pemikiran hak asasi manusia dalam dunia akademis. Selain itu, kerja sama juga dilaksanakan dengan beberapa pemerintah provinsi, daerah, kota, dan kabupaten. Kerja sama dengan pemerintah lokal antara lain dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Pemerintah Kabupaten Sikka, NTT, yang telah melahirkan beberapa kebijakan yang memperhatikan dimensi hak asasi manusia maupun yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Di samping itu, Komnas HAM RI membuat beberapa MoU antara lain untuk: a. Festival HAM Indonesia di Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden RI, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dan INFID, b. Mekanisme Pencegahan Nasional Anti Penyiksaan, bekerjasama dengan Komnas Perempuan, ORI, KPAI, dan LPSK, c. Pengawasan Pemilu dan pemilihan Kepala Daerah yang berwawasan HAM bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu, dan d. Survei Kesiapan Partai Politik dan Perangkat Pemilu dalam Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis bekerjasama dengan PT. Kompas Media Nusantara. Kerja sama dengan pemerintah lokal ini kemudian melahirkan kebijakan yang memperhatikan dimensi hak asasi manusia maupun yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Untuk rencana di 2019, Komnas HAM RI melalui bagian kerja sama antar lembaga, berencana melakukan kerja sama dengan The Association for The Prevention of Torture Concerning Strengthening Torture Prevention in Indonesia Through OPCAT Ratification and Impelentation Advocacy dan The Danish Institute of Human Rights (DIHR) terkait isu Sustainable Development Goals UNHCR (perpanjangan), dan Perlindungan Pengungsi. Selain melaksanakan kerja sama, Komnas HAM RI juga masuk dalam keanggotaan di South East Asia Nations of National Human Rights Institutions (SEANF). Di dalam forum ini, Komnas HAM RI beserta 5 anggota lainnya yaitu Commission on Human Rights of Philippines (CHRP), National Human Rights Commission of Thailand (NHRCT), Myanmar National Human Rights Commission (MNHRC), PDHJ, dan Suruhanjaya Hak Asasi Manusia (Suhakam) secara aktif melakukan diskusi pada Technical Working Group (TWG) dan Annual Meeting. Keterlibatan Komnas HAM RI dalam keanggotan SEANF berfungsi selain menjadi forum konsultasi antar negara, dan saling berbagi pengalaman yang bersifat baik (best practices), SEANF juga sebagai media dalam upaya penyelesaian isu-isu yang dihadapi oleh masing-masing negara di Asia Tenggara seperti isu migrasi, trafficking, perbatasan dan lain-lain. Selain SEANF, Komnas HAM RI juga menjadi anggota pada The Asia Pacific Forum (APF) yang berfungsi untuk mengkonsolidasi isu-isu HAM terbatas di Asia Pasifik. Komnas HAM RI mendapat kesempatan untuk melakukan konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi oleh NHRI, serta pembahasan isu-isu yang tengah terjadi di tingkat regional. Di samping itu, APF juga memberikan kesempatan bagi negara anggotanya untuk mendapatkan bantuan teknis dalam rangka memajukan organisasi NHRI di masing-masing Negara. Dan dalam penguatan kapasitas NHRI, APF Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 54

Select target paragraph3