3.1.3 BIRO PERENCANAAN, PENGAWASAN
INTERNAL, DAN KERJASAMA
3.1.3.1 BAGIAN PERENCANAAN DAN
PENGAWASAN INTERNAL
Bagian Perencanaan dan Pengawasan Internal memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola
di Komnas HAM RI yang akuntabel dan transparan
melalui penyusunan dokumen perencanaan yang
menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan seluruh
unit kerja, serta pelaksanaan pengawasan sebagai
bentuk early warning system. Pada 2018, Bagian
Perencanaan dan Pengawasan Internal melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
1. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) Komnas HAM RI TA 2019.
Penyusunan RKA mengacu pada Renstra
K/L, Renja K/L, evaluasi anggaran tahun
berjalan dan tahun sebelumnya, kebijakan
Presiden, isu strategis Komnas HAM RI.
RKA merupakan dokumen perencanaan dan
penganggaran yang berisi rencana program
dan kegiatan, rencana pembiayaan, serta
prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
Penyusunan RKA mulai tahap pagu indikatif
hingga penetapan alokasi anggaran yang
bersifat final. Penyusunan RKA melibatkan
komunikasi yang intensif antara perencanaan
Komnas HAM RI dengan Bappenas dan DJA
Kementerian Keuangan.
2. Pemutakhiran RKA Komnas HAM RI Tahun
Berjalan.
Dalam upaya mencapai target yang telah
ditetapkan Komnas HAM RI, Bagian Perencanaan dan Pengawasan Internal melaksanakan proses Revisi Anggaran Tahun Berjalan baik APBN maupun Hibah. Pada 2018,
revisi anggaran dilaksanakan untuk mencapai isu-isu strategis yang telah ditetapkan
oleh komisioner periode 2017-2022. Komnas HAM RI melaksanakan 8 kali revisi RKA
yang terdiri dari:
•
Revisi Kewenangan DJA sebanyak 2 kali
yaitu Revisi Optimalisasi Kekurangan
Belanja Pegawai Komnas Perempuan
dan Revisi Top Up BA BUN Belanja Pegawai Komnas Perempuan;
•
•
•
Revisi Kewenangan Dit.PA sebanyak 2
kali yaitu Revisi Kebutuhan Anggaran
CPNS dan Revisi Kebutuhan Pelaksanaan Rangkaian Hari HAM;
Revisi Kewenangan Kanwil sebanyak 3
kali yaitu Revisi Administrasi Pergantian
KPA, Revisi Hibah EU, Papua dan Komnas Perempuan serta Revisi Hibah Kalbar dan Komnas Perempuan; dan
Revisi Kewenangan KPA sebanyak 1 yaitu Revisi Pagu Minus.
Revisi anggaran sebanyak 8 kali mencerminkan kualitas perencanaan Komnas HAM
RI memerlukan perbaikan, karena dalam satu
tahun anggaran revisi paling banyak dilaksanakan 3 kali. Penting bagi Komnas HAM RI
untuk memastikan revisi hibah dilaksanakan
pada saat bersamaan.
3. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Komnas HAM RI
Komnas HAM RI wajib mengomunikasikan
pencapaian tujuan dan sasaran strategis
organisasi kepada para stakeholders, yang
dituangkan dalam LKIP. LKIP memuat informasi kinerja, dengan membandingkan antara
realisasi capaian kinerja dan rencana kinerja.
Nilai LKIP Komnas HAM RI 56,46 dibanding
tahun sebelumnya 55,86; masuk kategori
CC. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian
PAN dan RB, Komnas HAM RI perlu memperbaiki kinerja serta meningkatkan efisiensi
dan efektivitas dalam penggunaan anggaran
agar bisa mencapai nilai yang lebih tinggi.
4. Penyusunan Laporan Tahunan Komnas HAM
RI
Komnas HAM RI wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenangnya, serta kondisi
hak asasi manusia, dan perkara-perkara
yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan Presiden
dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
52