Dengan Hukum” Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Hadapan hukum. 17 Stigma atau persepsi negatif yang dialami PDM (Penyandang Disabilitas Mental) masih menjadi hambatan utama bagi PDM dalam menikmati hak-hak asasinya. Termasuk hak atas pengakuan sebagai pribadi dan diperlakukan setara di muka hukum. Terdapat banyak kasus yang sebenarnya merupakan tindak pidana namun tidak sampai pada proses hukum yang disebabkan karena beberapa faktor, yaitu: lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat sekitar dan lemahnya perlindungan terhadap hak atas pengakuan sebagai pribadi dan subyek hukum. pengujian paradigma kebijakan pangan dan pertanian dengan prinsip dan standar HAM yang diakui secara internasional, melakukan harmonisasi berbagai peraturan dibidang pangan, pertanian, dan kesehatan, serta melakukan reforma agraria. h. Kajian mengenai RUU Terorisme. 16 Kajian ini dilaksanakan berdasarkan momentum pasca bom Surabaya yg memang digagas untuk mereformasi tata kelola penanganan terorisme. Komnas HAM RI memberikan kajian spesifik bagaimana pemenuhan hak korban, pelibatan TNI dalam terorisme dan deradikalisasi. Komnas HAM RI juga memberikan apresiasi atas pemisahan penindakan dari kewenangan lembaga penanggulangan terorisme (BNPT) yang diatur dalam draf sebelumnya sehingga dalam Pasal 43E tugasnya lebih jelas. Kewenangan penindakan diserahkan kepada Kepolisian RI yang sesuai dengan UUD 1945, Tap MPR No VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang merupakan pemegang tanggung jawab dalam keamanan dalam negeri dan perwujudan tindak pidana terorisme dalam paradigma criminal justice system. Polisi sebagai aparat penegak hukum yang pertama dan bersentuhan langsung tidak memberikan perlindungan hak atas pengakuan sebagai pribadi dan subyek hukum. Dalam persepsi polisi, ketika menghadapi PDM yang berperkara, polisi berfokus pada mendapatkan keterangan ahli sebagai alat bukti yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti mengalami gangguan jiwa atau sebaliknya tidak mengalami gangguan jiwa. Bukan berfokus pada upaya dan bantuan apa yang harus diberikan kepada yang bersangkutan, jika yang bersangkutan terbukti mengalami gangguan jiwa, sehingga yang bersangkutan dapat melaksanakan kapasitas hukumnya. Berdasarkan pokok pikiran Komnas HAM RI atas Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, Komnas HAM RI merekomendasikan antara lain: Penguatan paradigma dalam revisi menggunakan konsep criminal justice system atau sistem peradilan pidana (SPP) dalam penanganan tindak pidana terorisme yang mengedepankan proses hukum dan menunjung tinggi hak asasi manusia. Perlunya harmonisasi berbagai peraturan baru dengan KUHP dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, dan menyeleraskan instrumen HAM, baik nasional dan internasional terutama mengenai aspek penyelidikan dan penyidikan, terutama dalam tahap penangkapan, penahanan dan penyadapan. 47 i. 17 Berdasarkan hal tersebut, dihasilkan rekomendasi utama, antara lain adalah penguatan kelembagaan kepolisian melalui peningkatan kesadaran dan sensitifitas anggota terhadap isu disabilitas, pengakuan kapasitas legal, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan PDM. Kemudian meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial melakukan upaya promotif secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan mengenai kesehatan jiwa, untuk menghapus stigma dan persepsi yang salah dari masyarakat mengenai kesehatan jiwa. j. 18 Setelah sembilan tahun pengesahan ratifikasi UNCPRD dan tiga tahun pengesahan UU Disabilitas, harus segera ditindaklanjuti, baik dalam proses sampai dengan evaluasi “Kajian Penyandang Disabilitas Berhadapan Laporan lengkap atas Kajian PDM: Disabilitas berhadapan dengan Hukum Penyusunan laporan Pelaksanaan CRPD (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas). 18 laporan awal Kajian CPRD Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

Select target paragraph3