terjadi kekerasan serta penggusuran, persoalan menyangkut hak ulayat, pengambilan
lahan sebelum proses hukum selesai kemudian sampai dengan pelibatan TNI/Polri dalam pembebasan tanah yang mengakibatkan
kriminalisasi terhadap para penolak proyek
pembangunan.
Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Begitu juga dengan hasil tim kajian Kantor
Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah,
yang memuat hasil penelitian mengenai muatan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara. Tim ini merekomendasikan bahwa perlu dilakukan perubahan untuk lebih
memperinci isi peraturan tersebut agar tidak
terjadi multi tafsir dalam pelaksanaanya serta
dalam rangka menghormati, melindungi dan
menegakkan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan hal tersebut, kajian Komnas
HAM RI merekomendasikan agar Pemerintah
dan DPR RI untuk melakukan evaluasi dan
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan agar selaras dengan instrumen
HAM, baik nasional dan internasional terutama konstusi UUD 1945. Direkomendasikan
juga mengenai ganti kerugian yang layak dan
adil, penguatan pemaknaan musyawarah,
lembaga dan prosedur penilaian, mekanisme
hukum, dan konsinyasi dan pelepasan hak.
Sementara tim kajian Kantor Komnas HAM
RI Perwakilan Aceh kajian Qanun Nomor
19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2033
yang minim akan partisipasi publik. Selain
itu prosedur penyusunan qanun juga tidak
didahului dengan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS). Tim ini kemudian merekomendasikan Pemerintah Aceh agar segera merevisi Qanun Nomor 19 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh
Tahun 2013-2033 yang isinya bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh, Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor
26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional.
f.
g.
Kebijakan mengenai pangan masih belum
terintegrasi dengan penanganan kelompokkelompok rentan, sehingga bantuan pangan
untuk kelompok-kelompok rentan masih terfragmentasi. Kebijakan pangan dan pertanian
belum cukup peka terhadap bahaya perdagangan bebas dan paten, sehingga dalam
beberapa kasus, pemerintah melicinkan jalan
bagi masuknya dominasi perusahaan transnasional pada sisi input pertanian.
Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 14
Maraknya konflik agraria dilatarbelakangi
pembangunan infrastruktur yang berkaitan
dengan aspek pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang diatur dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012. Data
pengaduan Komnas HAM RI mengenai
penanganan kasus agraria tercatat sebanyak
269 kasus pengaduan termasuk di dalamnya
konflik akibat pembangunan insfrastruktur. Konflik ini kemudian dipotret sebagai realitas yang terjadi di lapangan,
Laporan pertama Kajian terhadap UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
14
Kajian “Pemenuhan Hak Atas Pangan Yang
Layak di Indonesia” Right To Food. 15
Kajian ini untuk memberikan laporan tertulis
kepada pelapor khusus hak atas pangan PBB
dalam kunjungan kenegaraan ke Indonesia
pada 9-18 April 2018. Dari sisi aksesibilitas
pangan, pemerintah masih memiliki pekerjaan
rumah yang besar. Kasus gizi buruk dan campak yang berakhir dengan kematian 72 anak
di Kabupaten Asmat merupakan tamparan
keras bagi pemerintah. Hal ini merefleksikan
prioritas pemerintah dalam pembangunan
infrastruktur belum menyentuh Bumi Papua.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM RI
memberikan beberapa rekomendasi kepada
Pelapor Khusus PBB pada aspek ketersediaan dan aksesibilitas. Komnas HAM RI RI
juga memberikan beberapa rekomendasi ke
Pemerintah Indonesia antara lain mengenai
16
Laporan ketiga atas Kertas posisi Revisi UU Terorisme
Laporan pertama kajian Pelaksanaan Pemenuhan Hak Atas Pangan di
Indonesia
15
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
46