yang dihasilkan oleh para pihak. Dari kesepakatan yang telah dicapai tersebut, memberikan implikasi positif dalam jangka panjang dan berdampak luas, antara lain: (1) program pembangunan pemerintah dapat berjalan, (2) meningkatnya hak atas kesejahteraan, (3) tercapainya harmoni sosial dalam masyarakat, dan (4) adanya kejelasan status lahan. 41 b. Berita Acara Mediasi Berita acara yang dihasilkan dalam pertemuan mediasi pada tahun 2018 yaitu 8 Berita Acara, yang terdiri dari 3 Berita Acara Ketidaksepakatan, 4 Berita Acara Penundaan Mediasi dan 1 Berita Acara Monitoring Kesepakatan. Adapun berita acara yang dihasilkan antara lain: (i) Berita Acara Rapat Mediasi Terkait Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Antara Sdr. Dadang Priyatna Dengan PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, pada 19 Januari 2018; (ii) Berita Acara Rapat Mediasi Terkait Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Antara Sdr. Dadang Priyatna dengan PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, pada 12 Maret 2018; (iii) Berita Acara Tanpa Kesepakatan Sengketa Lahan Antara Kelompok Warimin dkk, Desa Muara Burnai I, Kecamatan Lempuing Jaya Dengan Kelompok Perkebunan Korpri, pada 23 Maret 2013; (iv) Berita Acara Mediasi Terkait Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan Antara Sdr. Dadang Priyatna dan PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, pada 31 Maret 2018; (v) Berita Acara Mediasi Terkait Sengketa Kelanjutan Pembangunan Pelabuhan di Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Antara Para Nelayan dengan PT. Mega Agung Nusantara, pada 12 September 2018; (vi) Berita Acara Pertemuan Mediasi Terkait Sengketa Lahan Antara Kelompok Tani Bah Balua Sejahtera Dengan PT. NV Primex, 11 Oktober 2018; (vii) Berita Acara Tanpa Kesepakatan Kasus Proyek Geothermal Di Solok, Sumatera Barat, pada 18 Oktober 2018; dan (viii) Berita Acara Monitoring Kesepakatan Mediasi Atas Kasus Ganti Rugi Lahan Masyarakat Desa Setenggar dan PT Hai Sumber Sejahtera Batam, pada 18 Desember 2018. c. Penutupan Kasus Penutupan kasus pada Bagian Dukungan Mediasi didasarkan pada ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, bahwa penutupan kasus dapat dilakukan apabila: (1) Tidak memiliki bukti awal yang memadai, (2) Materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia, (3) Pengaduan diajukan dengan itikad tidak buruk atay ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu, (4) Terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan, atau (5) Sedang berlangsung upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain hal tersebut, penutupan kasus di Bagian Dukungan Mediasi dapat dilakukan apabila: (1) Telah dilakukan proses mediasi dan tercapai kesepakatan antar para pihak, (2) Telah dilakukan proses mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, atau (3) Salah satu pihak tidak bersedia untuk difasilitasi mediasi Komnas HAM RI. Atas dasar tersebut tahun 2018, Bagian Dukungan Mediasi telah menyelesaikan/menutup penanganan kasus sebanyak 168 kasus yang terdiri dari 25 kasus baru yang diterima di tahun 2018 dan 143 kasus lanjutan dari tahun sebelumnya. d. Surat Rekomendasi dan Surat Kasus Dalam rangka penanganan kasus, selama 2018 Bagian Dukungan Mediasi menerbitkan 541 surat kasus dalam rangka meminta klarifikasi dan kesediaan mediasi para pihak sebagai bagian dari upaya pramediasi yang dilakukan melalui korespondensi. Selain itu, Bagian Dukungan Mediasi menerbitkan 139 surat rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus, serta saran penyelesaian kasus kepada Pengadu, sebagaimana tergambar dalam diagram berikut ini. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

Select target paragraph3