yang dihasilkan oleh para pihak. Dari kesepakatan
yang telah dicapai tersebut, memberikan implikasi positif dalam jangka panjang dan berdampak
luas, antara lain:
(1) program pembangunan pemerintah dapat
berjalan,
(2) meningkatnya hak atas kesejahteraan,
(3) tercapainya harmoni sosial dalam masyarakat, dan
(4) adanya kejelasan status lahan.
41
b. Berita Acara Mediasi
Berita acara yang dihasilkan dalam pertemuan mediasi pada tahun 2018 yaitu
8 Berita Acara, yang terdiri dari 3 Berita Acara
Ketidaksepakatan, 4 Berita Acara Penundaan Mediasi dan 1 Berita Acara Monitoring Kesepakatan.
Adapun berita acara yang dihasilkan antara lain:
(i) Berita Acara Rapat Mediasi Terkait Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Antara Sdr.
Dadang Priyatna Dengan PT. Bank CIMB
Niaga, Tbk, pada 19 Januari 2018;
(ii) Berita Acara Rapat Mediasi Terkait
Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Antara Sdr. Dadang Priyatna dengan PT. Bank
CIMB Niaga, Tbk, pada 12 Maret 2018;
(iii) Berita Acara Tanpa Kesepakatan Sengketa
Lahan Antara Kelompok Warimin dkk, Desa
Muara Burnai I, Kecamatan Lempuing Jaya
Dengan Kelompok Perkebunan Korpri, pada
23 Maret 2013;
(iv) Berita Acara Mediasi Terkait Penyelesaian
Kasus Ketenagakerjaan Antara Sdr. Dadang
Priyatna dan PT. Bank CIMB Niaga, Tbk,
pada 31 Maret 2018;
(v) Berita Acara Mediasi Terkait Sengketa Kelanjutan Pembangunan Pelabuhan di Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Antara Para Nelayan dengan
PT. Mega Agung Nusantara, pada 12 September 2018;
(vi) Berita Acara Pertemuan Mediasi Terkait
Sengketa Lahan Antara Kelompok Tani Bah
Balua Sejahtera Dengan PT. NV Primex, 11
Oktober 2018;
(vii) Berita Acara Tanpa Kesepakatan Kasus Proyek
Geothermal Di Solok, Sumatera Barat, pada
18 Oktober 2018; dan
(viii) Berita Acara Monitoring Kesepakatan Mediasi
Atas Kasus Ganti Rugi Lahan Masyarakat
Desa Setenggar dan PT Hai Sumber Sejahtera
Batam, pada 18 Desember 2018.
c. Penutupan Kasus
Penutupan kasus pada Bagian Dukungan Mediasi
didasarkan pada ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, bahwa penutupan
kasus dapat dilakukan apabila:
(1) Tidak memiliki bukti awal yang memadai,
(2) Materi
pengaduan
bukan
masalah
pelanggaran hak asasi manusia,
(3) Pengaduan diajukan dengan itikad tidak
buruk atay ternyata tidak ada kesungguhan
dari pengadu,
(4) Terdapat upaya hukum yang lebih
efektif bagi penyelesaian materi pengaduan,
atau
(5) Sedang berlangsung upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain hal tersebut, penutupan kasus di Bagian
Dukungan Mediasi dapat dilakukan apabila: (1)
Telah dilakukan proses mediasi dan tercapai kesepakatan antar para pihak, (2) Telah dilakukan proses mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan
antara para pihak, atau (3) Salah satu pihak tidak
bersedia untuk difasilitasi mediasi Komnas HAM
RI.
Atas dasar tersebut tahun 2018, Bagian Dukungan
Mediasi telah menyelesaikan/menutup penanganan kasus sebanyak 168 kasus yang terdiri dari
25 kasus baru yang diterima di tahun 2018 dan
143 kasus lanjutan dari tahun sebelumnya.
d. Surat Rekomendasi dan Surat Kasus
Dalam rangka penanganan kasus, selama 2018
Bagian Dukungan Mediasi menerbitkan 541
surat kasus dalam rangka meminta klarifikasi
dan kesediaan mediasi para pihak sebagai bagian
dari upaya pramediasi yang dilakukan melalui
korespondensi. Selain itu, Bagian Dukungan
Mediasi menerbitkan 139 surat rekomendasi
kepada pemerintah dan DPR RI untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus, serta saran penyelesaian kasus kepada Pengadu, sebagaimana tergambar dalam diagram berikut ini.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018