berlaku serta terakhir adalah berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Selain sebangun dengan jenis isu kasus, jumlah
jenis hak yang dilanggar sebangun dengan pihak
yang paling banyak diadukan dimana pihak yang
paling banyak diadukan adalah pihak perusahaan,
pemerintah dan BUMN.
4. Wilayah Pengaduan
DKI Jakarta merupakan peringkat pertama sebagai
wilayah pengaduan tertinggi sebanyak 47 kasus,
kemudian Sumatera Utara sebanyak 27 kasus dan
Jawa Barat sebanyak 22 kasus. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, banyaknya pengaduan disebabkan karena dekat dengan pusat pemerintahan,
selain itu banyaknya investasi dan pembangunan infrastruktur, serta pemahaman dan tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap fungsi mediasi sudah lebih baik dibanding wilayah lain. Begitu
pula untuk wilayah Sumatera Utara dan Jawa Barat
meskipun tidak dekat dengan pusat pemerintahan, tetapi wilayah-wilayah tersebut termasuk wilayah yang produktif selain DKI Jakarta, dan dapat
disimpulkan pula bahwa pemahaman dan tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap fungsi mediasi
sudah lebih baik dibanding wilayah lain.
B. Pelaksanaan Fungsi Mediasi
Kegiatan Fungsi Mediasi Terkait dengan
Penanganan Kasus di Lapangan
Dalam rangka menindaklanjuti kasus tersebut, Bagian
Dukungan Mediasi melaksanakan beberapa kegiatan
yaitu:
1. Pramediasi ke lapangan
Bagian Dukungan Mediasi melaksanakan 25
kegiatan Pramediasi lapangan dalam rangka menindaklajuti 48 kasus, dengan sebaran wilayah
meliputi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera
Selatan, Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, Jawa
Tengah, D.I.Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Maluku. Kegiatan ini dilakukan
untuk memastikan kesediaan mediasi dari para
pihak.
2. Mediasi
Bagian Dukungan Mediasi melakukan 15 kegiatan
mediasi , dengan sebaran wilayah meliputi Aceh,
Jawa Barat, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.
Pelaksanaan mediasi sering kali menjadi terhambat karena tidak hadirnya para prinsipal
(pihak yang langsung berkaitan dengan kasus)
yang dapat mengambil keputusan dalam pertemuan. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan
mediasi, seringkali pihak Pemerintah diwakili jajaran pejabat level menengah yang mendapat
tugas hanya untuk hadir dalam pertemuan mediasi, dan pihak korporasi diwakili oleh jajaran
manajemen atau kuasa hukum yang juga tidak
diberi mandat untuk memutuskan hal-hal yang
menjadi substansi pembahasan dalam mediasi.
39
Gambar 3.12 Komisioner Munafrizal Manan dalam pramediasi lahan adat Tananahu.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018