itu bagian ini juga melakukan fungsi pengawasan
terhadap praktik diskriminasi ras dan etnis di Indonesia.
1.
2.
Pemantauan Kasus Pelanggaran
HAM Kelompok Marginal dan
Rentan
Sepanjang 2018, Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan telah melakukan
kegiatan pemantauan lapangan sebanyak
33 (tiga puluh tiga) kegiatan7. Beberapa
pemantauan lapangan di antaranya kasus
kematian Muhammad Jefri paska ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di
Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kasus
pembebasan lahan dalam proyek pembangunan tol Batang-Semarang, Jawa Tengah,
kasus penggusuran warga di Tanjung Sari,
Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Kasus pembangunan waduk
Nambo di Kabupaten Nagekeo dan kasus
penembakan warga oleh anggota Polres
Sumba Barat di Provinsi NTT.
Monitoring dan Evaluasi Tindak
Lanjut Rekomendasi dan Hasil
Pemantauan/Penyelidikan
Komnas HAM
Dalam pelaksanaan kegiatan monitoring dan
evaluasi tindak lanjut rekomendasi dan hasil
pemantauan/penyelidikan pada 2018, Bagian
Pemantauan dan Penyelidikan telah melakukan 2 (dua) kali kegiatan lapangan sebagai sample pelaksanaan monitoring evaluasi
dan pengumpulan data terkait implementasi
rekomendasi tersebut. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi
dan hasil pemantauan sebagai pemenuhan
dan implementasi rekomendasi Komnas
HAM dilaksanakan di 2 (dua) wilayah provinsi yaitu Kalimantan Timur dan Maluku. Di
Kalimantan Timur, monitoring dan evaluasi
dilakukan dalam tindak lanjut rekomendasi
terkait kasus eks lubang tambang di Kalimantan Timur. Sementara itu monitoring dan
evaluasi tindak lanjut rekomendasi dilakukan
di Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku
dan Kabupaten Maluku Tengah.
Data dan temuan Komnas HAM menunjukkan
bahwa tingkat kepatuhan dan tindak lanjut
terhadap rekomendasi Komnas HAM ini sangat rendah. Berbagai alasan dan sebab yang
mengakibatkan tidak patuhnya penerima
7
rekomendasi atau tidak adanya tindak lanjut
dari penerima rekomendasi Komnas HAM,
antara lain:
1. Tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga
pihak yang diberikan rekomendasi cenderung mengabaikan;
2. Tidak spesifik/tidak measureable;
3. Tidak ada batas waktu untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang diberikan
rekomendasi;
4. Tidak sesuai dengan kewenangan pihak-pihak yang diberikan rekomendasi/
tidak tepat sasaran dan adanya kendala
regulasi yang membatasi kewenangan
tersebut;
5. Pihak yang diberikan rekomendasi mengalami kendala anggaran untuk dapat
menindaklanjuti rekomendasi hasil pemantauan.
3.
Koordinasi dan Supervisi terhadap
Perwakilan Komnas HAM
Sepanjang 2018 Subkomisi Penegakan HAM
telah melakukan beberapa kegiatan yang
terkait dengan supervisi terhadap Kantor
Perwakilan Komnas HAM yaitu:
a. Diskusi Penyamaan persepsi terkait
pendataan kasus;
b. Diskusi Optimalisasi Fungsi Kantor
Perwakilan Komnas HAM RI;
c. Pemantauan Situasi HAM oleh Kantor
Perwakilan Komnas HAM di 6 wilayah.
Adapun capaian dari kegiatan ini adalah meningkatnya kinerja Kantor Perwakilan Komnas
HAM dalam penanganan permasalahan
HAM di masing-masing kantor perwakilan
melalui Pemantauan situasi HAM yang berbasis pada fokus isu di masing-masing perwakilan. Sehingga penanganan kasus lebih
terfokus dan komprehensif.
Pada tahun 2019, Subkomisi Dukungan
Penegakan HAM masih akan melanjutkan
kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap
Kantor Perwakilan Komnas HAM RI dengan
tujuan untuk meningkatkan fungsi koordinasi
dan sinkronisasi terhadap pelaksanaan kerja-kerja Perwakilan dalam Pemantauan Hak
Asasi Manusia dalam upaya penegakan
HAM dan percepatan penanganan kasus di 6
(enam) Kantor Perwakilan Komnas HAM RI.
Ibid
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
34