Tema hak atas kesejahteraan, yang menjadi tema hak paling banyak diadukan berjumlah 2.425 berkas, berkisar pada konflik lahan, sengketa ketenagakerjaan dan kepegawaian, penggusuran rumah tinggal dan pedagang, hak atas kesehatan, serta buruh migran. Tema hak memperoleh keadilan, yang berjumlah 1.991 berkas pengaduan menempati urutan kedua hak paling banyak diadukan, pada umumnya berkaitan erat dengan kinerja aparat penegak hukum yang meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga Peradilan yang dilaporkan bekerja tidak sesuai dengan prosedur atau harapan masyarakat sebagai pengadu. Kategori berkas Bukan Kewenangan Komnas HAM merupakan berkas dengan materi pengaduan bukan masalah pelanggaran HAM, atau memuat permasalahan yang bukan merupakan kewenangan Komnas HAM untuk menangani. Ketentuan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a sampai dengan e UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. D. Klasifikasi Pihak yang Diadukan Berdasarkan klasifikasi pihak yang diadukan, dari 6.098 berkas pengaduan yang masuk ke Komnas HAM dapat diidentifikasi sebagai berikut: Tabel 3.3 Klasifikasi pihak yang diadukan 27 Kategori teradu lainnya mencakup berkas pengaduan yang menampilkan data teradu adalah individu, kelompok masyarakat, dan tanpa keterangan pihak yang diadukan. E. Surat Tanggapan Pengaduan Sejak 2014 Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan juga menyusun dan mengeluarkan surat dengan maksud untuk (a) meminta kelengkapan 4 Syarat kelengkapan berkas pengaduan ke Komnas HAM diatur dalam Pasal 90 ayat (2) dan (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa ‘Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan’ dan ‘Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban. Kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas berkas sebagaimana diatur dalam pasal 90 UU No 39 Tahun 19994, (b) surat keluar untuk berkas file yaitu berkas yang tidak memenuhi syarat untuk dapat diprosesnya suatu berkas pengaduan sebagaimana diatur dalam pasal 91 UU No 39 Tahun 19995 dan dinilai sebagai berkas yang tidak dan/atau belum ditemukan adanya bentuk pelanggaran HAM, dan (c) ucapan terima kasih. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut: HAM’. Berkas dengan kategori kelengkapan berkas, segera setelah pengadu mengirimkan jenis kelengkapan berkas yang diminta, akan dikirimkan ke Bagian Pemantauan atau Mediasi. 5 Analisis pemeriksaan mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM merujuk pada Pasal 91 ayat (1) huruf a sampai dengan e UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berkas dengan kategori file, tidak akan diteruskan ke Bagian Pemantauan atau Bagian Mediasi Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

Select target paragraph3