Gambar 2.1 Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend menandatangani kontrak kerjasama di bidang HAM 13 2.1 CAPAIAN STRATEGIS PENEGAKAN HAM Pada 2018, Komnas HAM memulai mekanisme baru dalam pelaksanaan penegakan HAM yang diformulasikan oleh 7 orang komisioner baru. Bertolak pada isuisu strategis substantif yang ditetapkan oleh Komnas HAM sendiri, yaitu (i) penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, terutama kasus masa lalu; (ii) peristiwa intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme dengan kekerasan; (iii) isu-isu agraria. Isu pelanggaran HAM yang berat menjadi salah satu isu strategis ditentukan dengan alasan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat (masa lalu) telah dilaporkan dalam kurun waktu beberapa tahun terahir dari Komnas HAM selaku penyelidik kepada Jaksa Agung selaku penyidik sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam upaya penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat ini, Komnas HAM mampu menjaga agar tidak terjadi politik impunitas yang sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Hal ini untuk menjaga proses proyustisia dari kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dari tindakan dan upaya Pemerintah yang bertentangan dengan Undang-Undang Pengadilan HAM, misalnya dengan membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN) untuk kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu, Kelompok Kerja Penyiapan Upaya Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu di Provinsi Aceh Melalui Mekanisme Non-Yudisial. Kemudian isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme dengan kekerasan menjadi isu strategis karena mengingat di tahun-tahun terakhir ini, situasi dan kondisi Indonesia mengalami kemunduran dalam penanganan berbagai peristiwa yang berkaitan dengan isu ini. Negara seolah lepas tangan atau minimal membiarkan atau seolah tidak memahami tugas dan kewenangannya dalam menangani permasalahan tersebut. Penanganan isu tersebut dilaksanakan dengan cara yang lebih berbasis Hak Asasi Manusia dan tercermin pada upaya Komnas HAM memasukkan pengakuan terhadap hak-hak korban dalam penanganan tindak pidana terorisme. Komnas HAM juga mendorong upaya dengan skema pendekatan hukum, bukan pendekatan keamanan. Upaya yang sama tercermin di dalam tindakan penanggulangan terorisme. Dalam kasus kebebasan beragama, pelaksanakan kegiatannya sudah dimulai dengan melakukan pendekatan atas hak korban. Komnas HAM memotret patologi keberagaman yang ada di Indonesia berdasarkan ras dan etnis, yang memberikan gambaran kepada kita mengenai Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

Select target paragraph3