Gambar 2.1
Ketua Komnas HAM
Ahmad Taufan Damanik dan
Duta Besar Uni Eropa untuk
Indonesia Vincent Guerend
menandatangani kontrak
kerjasama di bidang HAM
13
2.1
CAPAIAN STRATEGIS
PENEGAKAN HAM
Pada 2018, Komnas HAM memulai mekanisme baru
dalam pelaksanaan penegakan HAM yang diformulasikan oleh 7 orang komisioner baru. Bertolak pada isuisu strategis substantif yang ditetapkan oleh Komnas
HAM sendiri, yaitu (i) penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, terutama kasus masa lalu;
(ii) peristiwa intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme
dengan kekerasan; (iii) isu-isu agraria.
Isu pelanggaran HAM yang berat menjadi salah
satu isu strategis ditentukan dengan alasan bahwa
kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat (masa
lalu) telah dilaporkan dalam kurun waktu beberapa
tahun terahir dari Komnas HAM selaku penyelidik
kepada Jaksa Agung selaku penyidik sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM. Dalam upaya penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
ini, Komnas HAM mampu menjaga agar tidak terjadi
politik impunitas yang sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Hal ini untuk menjaga proses proyustisia
dari kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang berat dari tindakan dan upaya Pemerintah yang
bertentangan dengan Undang-Undang Pengadilan
HAM, misalnya dengan membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN) untuk kasus-kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu, Kelompok
Kerja Penyiapan Upaya Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu di Provinsi Aceh Melalui Mekanisme Non-Yudisial.
Kemudian isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme
dengan kekerasan menjadi isu strategis karena mengingat di tahun-tahun terakhir ini, situasi dan kondisi
Indonesia mengalami kemunduran dalam penanganan
berbagai peristiwa yang berkaitan dengan isu ini. Negara seolah lepas tangan atau minimal membiarkan atau
seolah tidak memahami tugas dan kewenangannya
dalam menangani permasalahan tersebut. Penanganan isu tersebut dilaksanakan dengan cara yang lebih
berbasis Hak Asasi Manusia dan tercermin pada upaya
Komnas HAM memasukkan pengakuan terhadap
hak-hak korban dalam penanganan tindak pidana
terorisme. Komnas HAM juga mendorong upaya
dengan skema pendekatan hukum, bukan pendekatan keamanan. Upaya yang sama tercermin di dalam
tindakan penanggulangan terorisme. Dalam kasus
kebebasan beragama, pelaksanakan kegiatannya sudah dimulai dengan melakukan pendekatan atas hak
korban. Komnas HAM memotret patologi keberagaman yang ada di Indonesia berdasarkan ras dan etnis,
yang memberikan gambaran kepada kita mengenai
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018