yang bahannya diperoleh dari berbagai sumber, seperti laporan program, buku, makalah, media massa, dan jurnal. Aspek penikmatan hak yang akan dibahas meliputi pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan perlindungan sosial, aksesibilitas layanan publik, persamaan di depan hukum dan aksesibilitas dalam pemilu. Berkaitan dengan Penikmatan Hak atas Rehabilitasi, sampai tahun 2015, programprogram rehabilitasi penyandang disabilitas yang dilakukan oleh Kementerian Sosial telah berhasil menjangkau para penyandang disabilitas sebagai berikut Untuk penerima manfaat Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) adalah 6.025 orang, Untuk penerima manfaat Loka Balai Kerja (LBK) pada 2015 adalah 815 orang, Saat ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) melayani 1640 orang, Untuk penerima manfaat, Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) melayani 420 orang, Untuk penerima manfaat tanggap darurat berjumlah 24 orang dengan total pengeluaran Rp.52.800.000. Adapun terkait Asisten Sosial Orang Dengan Kebutuhan Khusus (ASODKB)102, di tahun 2016 proyeksinya terdapat 22.500 penyandang disabilitas berat yang memperoleh ASODKB. 103 Adapun untuk Penikmatan Hak atas Pendidikan, berdasarkan hasil survey statistik yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Sekolah Luar Biasa (PSLB) tahun 2007104, hanya 24,7 persen atau kurang lebih 78.689 anak dengan disabilitas yang dapat mengenyam pendidikan formal dari total perkiraan 318.600 anak dengan disabilitas. Kemungkinan data ini belum akurat mengingat angka estimasi jumlah disabilitas hanya dihitung secara kasar yakni, 0,7 persen dari keseluruhan jumlah disabilitas di Indonesia. Itu artinya, kasus yang anak dengan disabilitas yang tidak bersekolah formal sebenarnya terjadi lebih banyak. Selain itu, angka survey di atas pada dasarnya tidak bisa dikatakan merata di seluruh daerah. Selama ini, dalam upaya memperoleh haknya atas pekerjaan, terdapat beberapa batu sandungan, salah satunya terkait persyaratan sehat jasmani dan rohani. Persyaratan ini tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dan dijadikan acuan oleh beberapa instansi dan lembaga. Peraturan dimaksud, antara lain UU Guru dan Dosen, UU Kepolisian, dan UU Peradilan Umum Patut dicatat bahwa DI Yogyakarta memiliki angka partisipasi sekolah yang cukup tinggi untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tercatat sampai d 2004, terdapat anak dengan disabilitas yang bersekolah adalah sebanyak 63,24 persen untuk jenjang pendidikan dasar.105 Survey dari total 179 responden, di Kabupaten Bone dan Gowa terdapat 37,21 persen penyandang disabilitas tidak tamat sekolah, dan khusus di Kabupaten Bone 37,21 persen penyandang disabilitas bahkan tidak pernah bersekolah. Selanjutnya, di semua kabupaten/kota tersebut kurang dari 5 persen penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan menengah pertama. Data pendidikan terakhir yang lebih baik hanya di Kabupaten Sumba Daya Barat di mana terdapat 2,33 persen penyandang disabilitas mengenyam pendidikan universitas. Terkait penikmatan hak atas pendidikan, selain terkait akses ke pendidikan dasar dan menengah, terdapat pula kasus diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas saat hendak masuk ke perguruan tinggi. Pada 2014, persyaratan masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) menyebutkan larangan bagi penyandang disabilitas, seperti tuna rungu, tuna netra, tuna daksa untuk mengikuti seleksi. Meski pun larangan ini kemudian dicabut,kondisi ini masih menyisakan pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk ke depan dapat mendiseminasikan pemahaman 102 103 104 105 Ibid Kementerian Sosial Republik Indonesia, “Laporan Tahunan Direktorat Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Tahun 2015 di Kementerian Sosial Republik Indonesia”, 2016 Andayani, “Kampus Inkulsif: Konsep, pendekatan, dan Kebijakan”, Jurnal Difable Vol. 2 No.2, 2015 Ibid 88 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Select target paragraph3