juga dapat ditekan lebih rendah dari 19 persen di tahun 2005 menjadi 13 persen di tahun 2007.
Cakupan imunisasi polio telah mencapai 79 persen di perkotaan dan 66 persen di wilayah
pedesaan. Kementerian Kesehatan juga telah melatih dokter-dokter dan petugas kesehatan
untuk merespon situasi bencana dan deteksi serta tata laksana penyakit kusta (Departemen
Kesehatan, 2009). Selain itu juga telah dilakukan program sosialisasi deteksi dan intervensi dini
disabilitas dan tumbuh kembang anak di Kementerian Sosial melalui kader Rehabilitasi Berbasis
Masyarakat (RBM) di bawah Koordinasi Kementerian Kesehatan di 16 provinsi.
Berikutnya ada Program Indonesia Bebas Pasung. Penderita gangguan jiwa seharusnya
diberikan pengobatan secara intensif di rumah sakit khusus, bukan malah diasingkan dan dipasung
sebagaimana akhir-akhir ini masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Hingga kini masih banyak
ditemukan tindakan pemasungan. Pihak Pemerintah melalui jajaran instansi kesehatan yang ada
hingga pelosok desa, berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan itu
melanggar HAM dan bisa berdampak hukum bagi siapapun yang melakukannya. Melihat kondisi
masih banyaknya yang melakukan tindakan pemasungan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat
segera melakukan tindakan penertiban dan membuat target bebas pasung dengan secepatnya
atau paling tidak, sama dengan target pemerintah pusat pada 2019.
Kementerian Kesehatan juga melakukan Pendataan Penyandang Disabilitas lewat Riset
Kesehatan Dasar. Dalam 5 tahun terakhir ini Pembangunan Kesehatan telah diperkuat dengan
tersedianya data dan informasi yang dihasilkan oleh Riset Kesehatan Dasar atau Riskesdas. Tiga
Riskesdas telah dilaksanakan di Indonesia, masing–masing pada tahun 2007, 2010, dan 2013.
Riskesdas 2013 berbasis komunitas, mencakup seluruh provinsi di Indonesia dan menghasilkan
data serta informasi yang bermanfaat bagi para pengelola dan pelaksana pembangunan
kesehatan. Dengan adanya data dan informasi hasil Riskesdas, maka perencanaan dan
perumusan kebijakan kesehatan serta intervensi yang dilaksanakan akan semakin terarah,
efektif dan efisien. Pertanyaan yang menjadi dasar pengembangan Riskesdas 2013 adalah:
(a) Bagaimanakah pencapaian status kesehatan masyarakat di tingkat nasional,provinsi, dan
kabupaten/kota; (b) Apakah telah terjadi perubahan masalah kesehatan spesifik di setiap
provinsi, dan kabupaten/kota; (c) Apa dan bagaimana faktor-faktor yang melatarbelakangi status
kesehatan masyarakat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; (d) Faktor apa yang
menyebabkan terjadinya perubahan masalah kesehatan; dan (e) Bagaimana korelasi antar faktor
terhadap status kesehatan. Selain disabilitas, topik-topik lain juga diteliti, antara lain terkait
akses pelayanan kesehatan, farmasi dan pelayanan kesehatan tradisional, kesehatan lingkungan,
penyakit menular, penyakit tidak menular, cedera, gigi dan mulut.
Pihak Pemerintah melalui jajaran instansi kesehatan yang ada hingga
pelosok desa, berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat
bahwa tindakan itu melanggar HAM dan bisa berdampak hukum bagi
siapapun yang melakukannya. Melihat kondisi masih banyaknya yang
melakukan tindakan pemasungan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat
segera melakukan tindakan penertiban dan membuat target bebas pasung
dengan secepatnya atau paling tidak, sama dengan target pemerintah pusat
pada 2019.
Terakhir, Kementerian Kesehatan juga mengembangkan Program Sosialisasi Lepra/
Kusta. Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP dan
PL) Kementerian Kesehatan telah melakukan sejumlah upaya percepatan eliminasi kusta. Diantaranya penemuan penderita secara aktif, membantu provinsi dan kabupaten dalam memberantas
penyakit kusta dengan menempatkan konsultan lokal/nasional yang berdomisili di Bandung,
86
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL