Program bantuan sosial bagi orsos penyandang disabilitas ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan memperluas jangkauan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas. Bantuan sosial bagi organisasi tahun 2014 diberikan kepada 27 orsos yang terdiri atas 25 organisasi penyandang disabilitas dan 2 panti yang menangani penyandang disabilitas ganda. Bantuan terutama untuk kegiatan operasional organisasi yang bersangkutan. Kemensos menyediakan pula Bantuan Tanggap Darurat yang ditujukan untuk penyandang disabilitas yang mengalami penelantaran, diskriminasi, eksploitasi, tindak kekerasan, korban bencana, maupun orang yang mengalami disabilitas sebagai akibat dari bencana. Bantuan yang disalurkan berbentuk alat bantu dan bantuan sosial masing-masing Rp 1.000.000,-. Jenis disabilitas yang ditangani yaitu netra, mental eks psikotik, tubuh, grahita, tunalaras, tunarungu wicara, dan penyakit kronis. Program dan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas tersebut dilaksanakan melalui tiga sistem: (a) Institutional-based yang mencakup program reguler, multi layanan, dan multi target group melalui day care dan subsidi silang, dan program khusus yang meliputi outreach (penjangkauan), Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK), dan bantuan ahli kepada organisasi sosial dan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat; (b) Non-institutional-based yang mencakup pelayanan pendampingan dengan pendekatan familybased dan community-based yang menyelenggarakan Rehabilitasi Basis Masyarakat (RBM); (c) Pelayanan sosial lainnya mencakup Loka Bina Karya (LBK), PBK, Usaha Ekonomi Produktif/ Kelompok Usaha Bersama (UEP/KUBE). Selanjutnya ada Jaminan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Berat, Miskin, dan Rentan. Jaminan sosial bagi penyadang disabilitas berat merupakan program pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang mempertahankan hidup penyandang disabilitas berat. Estimasi jumlah penyandang disabilitas berat adalah 163.232 orang. Sampai tahun 2014 jumlah penerima jaminan sosial penyandang disabilitas berat sebanyak sebanyak 17.000 orang. Kepada mereka diberikan bantuan sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per orang per bulan selama setahun yang penyalurannya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Kriteria penerima jaminan sosial penyandang disabilitas berat adalah mereka yang memiliki disabilitas dan tidak dapat direhabilitasi kembali; tidak dapat melakukan sendiri aktivitas sehari-hari kecuali dengan bantuan orang lain; sepanjang waktu aktivitas kehidupannya sangat bergantung pada bantuan orang lain; tidak tinggal dalam panti dan tidak mampu menghidupi diri sendiri serta berasal dari keluarga miskin. Selain program bagi penyandang disabilitas berat, saat ini juga telah diberikan layanan dan rehabilitasi sosial seperti Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat (ASODKB), alat bantu, dan bantuan stimulan ekonomi produktif terutama bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan telah diberikan. Hingga Juni 2015, sebanyak 22.000 penyandang disabilitas berat telah memperoleh ASODKB. Program bantuan makanan panti penyandang disabilitas ditujukan bagi penyandang disabilitas yang hidup dalam panti sosial baik milik pemerintah daerah dan panti sosial yang dimiliki oleh masyarakat. Bantuan diberikan untuk tambahan pemenuhan kebutuhan dasar, terutama makanan yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) per orang per hari sepanjang tahun. Pada tahun 2014 disalurkan bantuan kepada 11.000 penyandang cacat yang tinggal dalam panti di 137 kabupaten/kota di Indonesia. Kementerian Kesehatan. Terdapat empat program dan kebijakan prioritas yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan yang telah teridentifikasi, sebagaimana dapat dikemukakan dibawah ini: Pertama adalah Deteksi Dini Kecacatan. Perlu dicatat bahwa sektor kesehatan mempunyai peranan penting dalam program pencegahan kecacatan. Pemberian Vitamin A 200.000 IU sebanyak 2 kali (masing-masing 2x24 jam) pada Ibu-ibu yang baru saja melahirkan (nifas) telah dilaksanakan di semua provinsi dengan cakupan 58 persen. Kekurangan Yodium UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 85

Select target paragraph3