pelayanan dan rehabilitasi sosial, yaitu proses refungsionalisasi dan pengembangan yang memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Ditambahkan, sasaran utama program-program disabilitas di bawah Kementerian Sosial adalah penyandang disabilitas, keluarga dan masyarakat sebagai sasaran pendukung. Selain Kementerian Sosial, terdapat pula beberapa kementerian lain yang secara khusus mengatur tentang penyandang disabilitas. 101 Kementerian Sosial. Secara umum arah kebijakan utama dalam peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas adalah peningkatan akses dan kualitas layanan dan rehabilitasi sosial. Untuk lebih rinci, terdapat tujuh program yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Berikut program dan kebijakan dimaksud adalah: Pertama adalah Rehabilitasi Sosial Berbasis Non-Institusi. Di dalam program Rehabilitasi Sosial berbasis institusi ini disediakan: (a) Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK), yakni unit pelayanan bergerak yang kegiatannya diarahkan untuk menjangkau lokasi penyandang disabilitas atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya sampai ke tingkat desa agar mereka dapat memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial sedini mungkin dan permasalahan dapat diatasi secara cepat. Saat ini program UPSK sudah ada di 33 provinsi; (b) Loka Bina Karya (LBK), Program ini ditujukan agar penyandang disabilitas mendapatkan akses pelayanan dan rehabilitasi sosial dengan fokus pada bimbingan keterampilan. Penerima manfaat dari LBK ini adalah penyandang disabilitas ringan. Pengelolaan program LBIK diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, dan saat ini terdapat 204 LBK. Selain itu ada pula Rehabilitasi Sosial Berbasis Institusi. Saat ini terdapat dua balai besar dan 19 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa panti yang merupakan pusat/lembaga pelayanan rehabilitasi yang melayani ragam disabilitas: netra, rungu wicara, tubuh dan eks penyakit kronis, mental retardasi, mental dan eks psikotik. Semuanya dikelola langsung oleh Kementerian Sosial. Selain rehabilitasi yang dikelola Kementerian sosial, terdapat juga 22 pusat/lembaga rehabilitasi yang dikelola Pemerintah Daerah, dan 321 panti yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pelayanan rehabilitasi sosial berbasiskan panti juga dilakukan dalam bentuk daycare (perawatan) dan program khusus melalui pelayanan outreach (penjangkauan). Selain itu, di beberapa panti dijadikan rujukan bagi program Rehabilitasi Berbasis Masyarakat dan UPSK. Kementerian Sosial selama ini menjadi pemegang mandat untuk menyusun program dan kebijakan penyandang disabilitas sesuai dengan paradigma yang tercakup dalam Undang-Undang UU tersebut, yakni paradigma charity (bantuan amal) dan medis. Lebih spesifik, program dan kebijakan yang disusun menitikberatkan kepada pemberian bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial Kementerian Sosial juga memiliki Rehabilitasi Berbasis Keluarga/Masyarakat (RBM). Rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM) merupakan sebuah strategi yang bertujuan untuk mengembangkan program disabilitas yang inklusif di tengah masyarakat. Penerapan program RBM bisa dilakukan dengan dua model, yakni model pelayanan jemput bola dan model pengembangan masyarakat. Namun demikian, keduanya fokus pada upaya peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas dan keluarganya yang di dalamnya mencakup pemenuhan kebutuhan dasar dan menjamin pengembangan disabilitas yang inklusif di masyarakat termasuk pada institusi pelayanan (dasar) terhadap penyandang disabilitas. Program lain yang disediakan Bantuan Sosial bagi organisasi sosial (orsos) yang bergerak di bidang Disabilitas. 101 Beberapa program dan kebijakan diambil dari Laporan Situasi Penyandang Disabilitas di Indonesia oleh Tim Peneliti Pusat kajian Disabilitas Universitas Indonesia (diunggah dari http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/--asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_160340.pdf UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 83

Select target paragraph3