c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
disabilitas;
Mempertimbangkan perlindungan dan pemajuan HAM penyandang disabilitas dalam
semua kebijakan dan program;
Menahan diri dari keterlibatan dalam tindakan atau praktik apapun yang bertentangan
dengan Konvensi ini dan menjamin bahwa otoritas dan lembaga publik bertindak sesuai
dengan Konvensi ini;
Mengambil semua kebijakan yang sesuai untuk menghilangkan diskriminasi yang didasari
oleh disabilitas yang dilakukan oleh setiap orang, organisasi atau lembaga swasta;
Melaksanakan atau memajukan penelitan dan pengembangan barang, jasa, peralatan,
dan fasilitas yang didesain secara universal, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 dalam
Konvensi ini, yang memerlukan penyesuaian seminimal mungkin dan biaya terkecil guna
memenuhi kebutuhan khusus penyandang disabilitas, untuk memajukan ketersediaan
dan kegunaannya, dan untuk memajukan desain universal dalam pengembangan standarstandar dan pedoman-pedoman;
Melaksanakan atau memajukan penelitan dan pengembangan, dan untuk memajukan
ketersediaan dan penggunaan teknologi baru, termasuk tekonologi informasi dan
komunikasi, alat bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu, yang cocok untuk
penyandang disabilitas, dengan memberikan prioritas kepada teknologi dengan biaya yang
terjangkau;
Menyediakan informasi yang dapat diakses para penyandang disabilitas mengenai alat
bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu bagi penyandang disabilitas, termasuk
teknologi baru serta bentuk-bentuk bantuan, layanan dan fasilitas pendukung lainnya;
Memajukan pelatihan bagi para profesional dan personil yang bekerja dengan penyandang
disabilitas tentang hak asasi manusia sebagaimana diakui di dalam Konvensi ini sehingga
mereka lebih dapat memberikan bantuan dan pelayanan yang dijamin oleh hak-hak
tersebut.
Siapa yang disebut sebagai ‘Penyandang Disabilitas’ dalam
hal ini termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental,
intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, ketika berhadapan
dengan berbagai hambatan, keterbatasan tersebut dapat menghalangi
partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam masyarakat
berdasarkan kesetaraan. Hak-hak bagi para penyandang disabilitas
secara terperinci telah dinyatakan dalam Konvensi Internasional Hak
Penyandang Disabilitas (ICRPD, 2006)
Terkait dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, juga dinyatakan bahwa setiap
Negara Pihak harus mengambil tindakan sejauh dimungkinkan sumber daya yang ada dan,
bilamana perlu, di dalam kerangka kerja sama internasional. Hal ini dimaksudkan agar dapat
mencapai perwujudan penuh hak-hak ini secara progresif. Selain itu, dalam pengembangan dan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk implementasi Konvensi ini,
dan dalam proses pengambilan keputusan lainnya menyangkut masalah-masalah yang terkait
dengan penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak harus berkonsultasi secara erat dan
aktif melibatkan para penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas anak, melalui
organisasi-organisasi yang mewakili mereka. Secara khusus, dinyatakan bahwa Negara-Negara
Pihak mengakui bahwa penyandang disabilitas perempuan dan anak adalah rentan terhadap
diskriminasi ganda, dan dalam kaitan ini harus mengambil kebijakan-kebijakan untuk menjamin
penikmatan penuh dan setara. Juga Negara-Negara Pihak harus mengambil semua kebijakan
yang sesuai untuk menjamin pengembangan, pemajuan, dan pemberdayaan perempuan secara
penuh, dengan bertujuan untuk memberikan jaminan kepada mereka atas pelaksanaan dan
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
77