KELOMPOK MINORITAS PENYANDANG
DISABILITAS
Konsep Umum, Pengertian dan Cakupan
Hak Kelompok Disabilitas
Tulisan ini hendak meninjau sejauh mana Negara telah memajukan, melindungi dan
menjamin penikmatan HAM dan kebebasan fundamental secara penuh dan setara bagi penyandang
disabilitas, dan untuk meningkatkan penghormatan atas martabat yang melekat pada mereka.
Siapa yang disebut sebagai ‘Penyandang Disabilitas’ dalam hal ini termasuk mereka yang
memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, ketika
berhadapan dengan berbagai hambatan, keterbatasan tersebut dapat menghalangi partisipasi
mereka secara penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan. Hak-hak bagi
para penyandang disabilitas secara terperinci telah dinyatakan dalam Konvensi Internasional
Hak Penyandang Disabilitas (ICRPD, 2006), yang di dalamnya memuat prinsip-prinsip sebagai
berikut:98
a.
Penghormatan pada martabat yang melekat, otonomi individu; termasuk kebebasan untuk
menentukan pilihan, dan kemerdekaan individu;
b.
Non-diskriminasi;
c.
Partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam masyarakat;
d.
Penghormatan pada perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian
dari keragaman manusia dan kemanusiaan;
e.
Kesetaraan kesempatan;
f.
Aksesibilitas;
g.
Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan;
h.
Penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari penyandang disabilitas anak
dan penghormatan pada hak penyandang disabilitas anak untuk mempertahankan identitas
mereka.
Di dalam Konvensi dinyatakan bahwa Negara Pihak harus menjamin dan memajukan
realisasi penuh dari semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua penyandang
disabilitas tanpa diskriminasi dalam segala bentuk apapun yang didasari oleh disabilitas. Untuk
itu, Negara-Negara Pihak yang terikat pada Konvensi memiliki kewajiban untuk:
a.
Mengadopsi semua peraturan perundang-undangan, administratif dan kebijakan lainnya
yang terkait untuk implementasi hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini;
b.
Meninjau kembali semua kebijakan terkait, termasuk peraturan perundang- undangan,
untuk mengubah atau mencabut ketentuan hukum, peraturan, kebiasaan, dan praktikpraktik yang berlaku yang mengandung unsur diskriminasi terhadap para penyandang
98
UNHCHR, The Convention on the Rights of Persons with Disabilities Adopted by the United Nations General Assembly
on 13 December 2006
76
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL