BAGIAN EMPAT KELOMPOK MINORITAS PENYANDANG DISABILITAS DAN ORIENTASI SEKSUAL DAN IDENTITAS JENDER Kelompok Penyandang Disabilitas dan Orientasi Seksual serta Identitas Jender adalah kelompok yang dapat dikategorikan sebagai kelompok minoritas. Di dalam Laporan ini mereka dianggap sebagai bagian dari kelompok minoritas karena posisinya yang tidak dominan, rentan dan kerap menjadi sasaran diskriminasi dan persekusi. Laporan ini mengelaborasi lebih dalam terkait upaya-upaya yang dilakukan oleh negara dalam rangka penghomatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusianya. Sebagai pengantar, perlu untuk disampaikan terkait interkoneksi di antara keduanya dimana seorang penyandang disabilitas yang memiliki orientasi seksual atau identitas jender khusus (lesbian, gay, bisexual, transjender or intersexual) perlu untuk diperhatikan sebagai suatu kelompok minoritas mengingat diskriminasi berganda yang mereka alami. Dalam Deklarasi PBB tentang minoritas disebutkan bahwa diskriminasi berganda dapat pula dialami oleh seseorang pada situasi-situasi lain yang saling tumpang tindih terkait identitas etnis, agama, dan bahasa. Selain terkait interkoneksi diatas, perlu pula untuk mengedepankan suatu kebijakan tindakan/aksi afirmatif (affirmative action) yang dikenakan kepada kelompok minoritas yang mengalami marjinalisasi dan pelanggaran HAM, termasuk pemberian remedi. Selain itu representasi yang lebih proporsional diperlukan agar partisipasi dan asipirasi mereka diperhitungkan dalam setiap proses pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan yang berdampak bagi kehidupan mereka. Mengacu pada sejumlah kasus yang dialami kelompok minoritas penyandang disabilitas dan orientasi seksual dan identitas jender, tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu akar persoalannya adalah peraturan atau kebijakan yang tidak berpihak kepada kepada kedua kelompok minoritas dimaksud. Sebagai ilustrasi, pada kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas jender, ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bagi transjender UU dimaksud menjadi persoalan, karena perbedaan antara pernyataan jender dengan penampilan mereka dapat menyulitkan dalam hal memperoleh layanan jasa, melakukan perjalanan, mengurus izin usaha dan lain sebagainya. Atas dasar ketentuan ini, penikmatan atas layanan jasa tidak dapat dirasakan oleh mereka, seperti dalam layanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Tidak berbeda halnya pada kelompok minoritas penyandang disabilitas, bahwa pasal 27 ayat 1 (h) Kovenan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) sudah menyebutkan pentingnya tindakan afirmatif terutama pada sektor tenaga kerja. Dalam ketentuan tersebut secara jelas disebutkan bahwa tindakan afirmatif pada sektor pekerjaan berlandaskan pada azas kesetaraan dengan orang lain (non-disabilitas) agar penyandang disabilitas dapat sejajar dengan non-disabilitas. Berangkat dari dua contoh di atas, seyogyanya perlu disusun peraturan dan kebijakan yang mengetengahkan tindakan afirmatif yang efektif bagi seluruh kelompok minoritas. UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 73

Select target paragraph3