BAGIAN EMPAT
KELOMPOK MINORITAS
PENYANDANG DISABILITAS DAN
ORIENTASI SEKSUAL DAN
IDENTITAS JENDER
Kelompok Penyandang Disabilitas dan Orientasi Seksual serta Identitas Jender adalah kelompok yang dapat
dikategorikan sebagai kelompok minoritas. Di dalam Laporan ini mereka dianggap sebagai bagian dari
kelompok minoritas karena posisinya yang tidak dominan, rentan dan kerap menjadi sasaran diskriminasi
dan persekusi. Laporan ini mengelaborasi lebih dalam terkait upaya-upaya yang dilakukan oleh negara dalam
rangka penghomatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusianya. Sebagai pengantar, perlu untuk
disampaikan terkait interkoneksi di antara keduanya dimana seorang penyandang disabilitas yang memiliki
orientasi seksual atau identitas jender khusus (lesbian, gay, bisexual, transjender or intersexual) perlu untuk
diperhatikan sebagai suatu kelompok minoritas mengingat diskriminasi berganda yang mereka alami. Dalam
Deklarasi PBB tentang minoritas disebutkan bahwa diskriminasi berganda dapat pula dialami oleh seseorang
pada situasi-situasi lain yang saling tumpang tindih terkait identitas etnis, agama, dan bahasa.
Selain terkait interkoneksi diatas, perlu pula untuk mengedepankan suatu kebijakan tindakan/aksi afirmatif
(affirmative action) yang dikenakan kepada kelompok minoritas yang mengalami marjinalisasi dan pelanggaran
HAM, termasuk pemberian remedi. Selain itu representasi yang lebih proporsional diperlukan agar partisipasi
dan asipirasi mereka diperhitungkan dalam setiap proses pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan
yang berdampak bagi kehidupan mereka. Mengacu pada sejumlah kasus yang dialami kelompok minoritas
penyandang disabilitas dan orientasi seksual dan identitas jender, tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu akar
persoalannya adalah peraturan atau kebijakan yang tidak berpihak kepada kepada kedua kelompok minoritas
dimaksud. Sebagai ilustrasi, pada kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas jender, ketentuan dalam
UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bagi transjender UU dimaksud menjadi
persoalan, karena perbedaan antara pernyataan jender dengan penampilan mereka dapat menyulitkan
dalam hal memperoleh layanan jasa, melakukan perjalanan, mengurus izin usaha dan lain sebagainya. Atas
dasar ketentuan ini, penikmatan atas layanan jasa tidak dapat dirasakan oleh mereka, seperti dalam layanan
pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).
Tidak berbeda halnya pada kelompok minoritas penyandang disabilitas, bahwa pasal 27 ayat 1 (h) Kovenan
Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) sudah menyebutkan pentingnya tindakan afirmatif terutama pada
sektor tenaga kerja. Dalam ketentuan tersebut secara jelas disebutkan bahwa tindakan afirmatif pada sektor
pekerjaan berlandaskan pada azas kesetaraan dengan orang lain (non-disabilitas) agar penyandang disabilitas
dapat sejajar dengan non-disabilitas. Berangkat dari dua contoh di atas, seyogyanya perlu disusun peraturan
dan kebijakan yang mengetengahkan tindakan afirmatif yang efektif bagi seluruh kelompok minoritas.
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
73