diperbolehkan karena formulir disediakan hanya untuk para penganut agama dan tidak untuk
penghayat. Di kepolisian dan militer, sampai sekarang belum ‘boleh’ penghayat masuk menjadi
anggota. Di banyak kasus, begitu diketahui seseorang itu penghayat dan bukan penganut agama,
mereka kemudian tidak diterima menjadi polisi atau tentara sehingga sekarang kebanyakan anak
penghayat yang mendaftar ke tentara atau polisi mengaku beragama (yang resmi). Dalam KTP,
mereka kebanyakan mencantumkan agama Islam.94
Diskriminasi masih terjadi dalam askes untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan
kesempatan ekonomi. Sejumlah kasus menunjukkan diskriminasi masih terjadi, misalnya yang
dialami salah seorang warga yang bekerja di Dinas Perikanan dan Kelautan salah satu kabupaten/
kota di Jawa Tengah tertunda pelantikannya karena menganut kepercayaan penghayat.95 Seorang
penganut Sunda Wiwitan yang hendak mendaftar PNS secara online akhirnya mengurungkan
niatnya karena karena dalam formulir itu hanya tercantum agama yang diakui negara.96 Di Cilacap
Jawa Tengah, banyak dari generasi muda dari kelompok penghayat yang ragu-ragu untuk menjadi
PNS. sebagian besar para kaum muda di Cilacap masih banyak yang ber-KTP-kan agama karena
kurang percaya diri, sehingga bagi yang ingin meneruskan studi ataupun bekerja di instansi tetap
berKTP kan agama yang diakui. Prasangka tentang efek negatif dari identitas penghayat yang
berpengaruh terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan lainnya, masih membayangi. Mereka yang
bekerja di instansi seakan tidak akan berhasil apabila identitas penghayat mereka terungkap.
Permasalahan lainnya terkait dengan akses dan kesempatan kerja adalah mengenai sumpah
jabatan. Seorang penghayat menuturkan saat petugas yang menyumpah tidak mengetahui
harus bagaimana cara menyumpah mereka dan kemudian dia langsung bersumpah dengan
caranya sendiri setelah diberikan penjelasan. Penganut penghayat ini tetap bisa menjadi
pegawai negeri sipil dan tidak ada hambatan apapun dan secara administrasi hal ini tidak pernah
dipermasalahkan.97
Pemajuan dan perlindungan atas partisipasi dalam kehidupan publik. Secara umum kelompokkelompok agama minoritas mempunyai akses terhadap informasi-informasi yang terkait
dengan kebijakan publik, namun masih terbatas atau minim keterlibatan mereka dalam proses
pengambilan keputusan yang terkait dengan kehidupan mereka. Padahal salah satu hal yang
dapat menjadi indikator yang mempengaruhi kebijakan adalah frekuensi pertemuan dengan
antara aparat dengan masyarakat. Minimnya partisipasi berdampak pada banyaknya peraturan
yang dibentuk dan mengatur tentang agama-agama minoritas, tidak mencerminkan perlindungan
kepada mereka.
94
95
96
97
Wawancara Engkus Ruswana, dalam Madinaonline.id, “Tokoh Penghayat Kepercayaan: “Sudah Mati pun Kami
Masih Didiskriminasi”, http://www.madinaonline.id/sosok/wawancara/tokoh-penghayat-kepercayaan-sudahmati-pun-kami-masih-didiskriminasi/
FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015
Jateng.go.id, “Pendidikan Anak Penghayat Wajib Difasilitasi” Diakses dari http://www.jatengprov.go.id/id/beritautama/pendidikan-anak-penghayat-wajib-difasilitasi
Kompas.com, “Beginilah Diskriminasi yang Dialami Penghayat Sunda Wiwitan”, diakses dari http://regional.
kompas.com/read/2014/11/14/08042291/Beginilah.Diskriminasi.yang.Dialami.Penghayat.Sunda.Wiwitan.
http://elsaonline.com/?p=3355
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
71