diperbolehkan karena formulir disediakan hanya untuk para penganut agama dan tidak untuk penghayat. Di kepolisian dan militer, sampai sekarang belum ‘boleh’ penghayat masuk menjadi anggota. Di banyak kasus, begitu diketahui seseorang itu penghayat dan bukan penganut agama, mereka kemudian tidak diterima menjadi polisi atau tentara sehingga sekarang kebanyakan anak penghayat yang mendaftar ke tentara atau polisi mengaku beragama (yang resmi). Dalam KTP, mereka kebanyakan mencantumkan agama Islam.94 Diskriminasi masih terjadi dalam askes untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan kesempatan ekonomi. Sejumlah kasus menunjukkan diskriminasi masih terjadi, misalnya yang dialami salah seorang warga yang bekerja di Dinas Perikanan dan Kelautan salah satu kabupaten/ kota di Jawa Tengah tertunda pelantikannya karena menganut kepercayaan penghayat.95 Seorang penganut Sunda Wiwitan yang hendak mendaftar PNS secara online akhirnya mengurungkan niatnya karena karena dalam formulir itu hanya tercantum agama yang diakui negara.96 Di Cilacap Jawa Tengah, banyak dari generasi muda dari kelompok penghayat yang ragu-ragu untuk menjadi PNS. sebagian besar para kaum muda di Cilacap masih banyak yang ber-KTP-kan agama karena kurang percaya diri, sehingga bagi yang ingin meneruskan studi ataupun bekerja di instansi tetap berKTP kan agama yang diakui. Prasangka tentang efek negatif dari identitas penghayat yang berpengaruh terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan lainnya, masih membayangi. Mereka yang bekerja di instansi seakan tidak akan berhasil apabila identitas penghayat mereka terungkap. Permasalahan lainnya terkait dengan akses dan kesempatan kerja adalah mengenai sumpah jabatan. Seorang penghayat menuturkan saat petugas yang menyumpah tidak mengetahui harus bagaimana cara menyumpah mereka dan kemudian dia langsung bersumpah dengan caranya sendiri setelah diberikan penjelasan. Penganut penghayat ini tetap bisa menjadi pegawai negeri sipil dan tidak ada hambatan apapun dan secara administrasi hal ini tidak pernah dipermasalahkan.97 Pemajuan dan perlindungan atas partisipasi dalam kehidupan publik. Secara umum kelompokkelompok agama minoritas mempunyai akses terhadap informasi-informasi yang terkait dengan kebijakan publik, namun masih terbatas atau minim keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kehidupan mereka. Padahal salah satu hal yang dapat menjadi indikator yang mempengaruhi kebijakan adalah frekuensi pertemuan dengan antara aparat dengan masyarakat. Minimnya partisipasi berdampak pada banyaknya peraturan yang dibentuk dan mengatur tentang agama-agama minoritas, tidak mencerminkan perlindungan kepada mereka. 94 95 96 97 Wawancara Engkus Ruswana, dalam Madinaonline.id, “Tokoh Penghayat Kepercayaan: “Sudah Mati pun Kami Masih Didiskriminasi”, http://www.madinaonline.id/sosok/wawancara/tokoh-penghayat-kepercayaan-sudahmati-pun-kami-masih-didiskriminasi/ FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015 Jateng.go.id, “Pendidikan Anak Penghayat Wajib Difasilitasi” Diakses dari http://www.jatengprov.go.id/id/beritautama/pendidikan-anak-penghayat-wajib-difasilitasi Kompas.com, “Beginilah Diskriminasi yang Dialami Penghayat Sunda Wiwitan”, diakses dari http://regional. kompas.com/read/2014/11/14/08042291/Beginilah.Diskriminasi.yang.Dialami.Penghayat.Sunda.Wiwitan. http://elsaonline.com/?p=3355 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 71

Select target paragraph3